Jakarta – Permohonan banding Ferdy Sambo, ditolak Majelis komisi banding sidang etik Polri. Selain itu, Majelis juga menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. Terkait hal ini, Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,” tutur Arman, Senin (19/09/2022).
Selanjutnya ia akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima. Tetapi, Arman belum menjelaskan terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
“Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” ungkapnya.
Pengajuan banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebelumnya telah ditolak oleh komisi sidang banding yang digelar Gedung TNCC Mabes POLRI. Keputusan itu, merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.
“Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo),” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/09/2022). []