Pelopor.id – Petugas Polres Metro Depok, menangkap seorang suami (LN) yang membakar istri (EL) serta anaknya di rumah kontrakan mereka di kawasan Duren Seribu, Bojongsari, Depok, pada Minggu (28/8/2022).
Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, pelaku ditangkap di rumah temannya di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Pelaku ditangkap di Pasar Rebo, di rumah temannya (setelah) kurang lebih lima hari melarikan diri,” tutur Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Selasa (06/09/2022).
Kombes Imran menjelaskan, LN membakar anak dan istrinya secara spontan lantaran dipengaruhi minuman keras.
“Rencananya spontan karena kondisi mabuk. Kalau ributnya sering, tapi pembakaran itu karena yang bersangkutan mabuk, spontan langsung mengambil tiner, disiramkan langsung dibakar,” ungkap Kombes Imran.
Akibat perbuatannya, LN disangkakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Tulus, sebelumnya menyampaikan bahwa peristiwa suami bakar istri ini terjadi di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari pada Minggu (28/08/2022) sekitar pukul 22.00 WIB malam.
“Kami mendapat laporan Senin (29/8/2022) dari ibu korban,” sebut Tulus, Kamis (01/09/2022).
Menurut informasi dari pelapor, pelaku sedang mabuk saat melakukan aksinya.
“Dia pulang mabuk bersama teman-temannya. Lalu ada cekcok sedikit dengan istri sehingga berujung pembakaran,” katanya.
Kejadian pembakaran ini terjadi di rumah yang sekaligus bengkel kerja pelaku. Akibat tindakan biadab ini, sang istri mengalami luka bakar di sekujur badan.
“Saat ini korban masih dirawat intensif di RSUD Depok. Kita sudah minta pihak rumah sakit untuk melakukan visum,” tegasnya.
Sementara pelaku, kabur setelah melakukan pembakaran. []