Pelopor.id | Jakarta – Polisi menetapkan sopir truk trailer yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi sebagai tersangka. “(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka,” tutur Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Kamis (01/09/2022).
Hengki menjelaskan, penetapan tersangka terhadap sopir trailer berinisial AS (30 tahun) itu, berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, tidak dijelaskan secara rinci terkait alat bukti dari insiden yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia. “Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” sebutnya.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menambahkan, sopir truk trailer itu akan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas. “(Disangkakan) Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun” tegas Agung.
Sementara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan, truk trailer yang menabrak halte dan merobohkan tiang BTS di Bekasi layak jalan dan semua sistem dipastikan aman bekerja dengan baik, termasuk rem.
“Tadi kami melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali,” tegas senior investigator KNKT Ahmad Wildan, Jumat (02/09/2022). []