MA Putuskan Keluarga Gay India Layak Dapat Perlindungan Hukum

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi LGTBQ. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/Wokandapix)

Ilustrasi LGTBQ. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/Wokandapix)

Pelopor.id | Jakarta – Putusan Mahkamah Agung di India menegaskan bahwa pasangan sesama jenis dan keluarga non-tradisional lainnya berhak atas tunjangan sosial.

Keputusan tersebut sangat kontras dengan langkah yang diambil Singapura pekan lalu, untuk mengecualikan orang-orang LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer) dari hak hukum untuk menikah.

“Hukum tidak boleh diandalkan untuk merugikan keluarga yang berbeda dari keluarga tradisional. Hubungan keluarga dapat berbentuk domestik, kemitraan yang belum menikah atau hubungan aneh,” tulis panel dua hakim pengadilan tinggi dalam keputusannya, seperti dilansir Bloomberg.

Kasusnya berkisar pada tunjangan cuti hamil bagi seorang wanita yang telah mengadopsi anak suaminya dari pernikahan sebelumnya, kemudian mengandung anak sendiri.

Sementara kasus tersebut tidak secara langsung menyangkut keluarga LGBTQ, putusan yang ditulis oleh Hakim D.Y. Chandrachud mendefinisikan rumah tangga secara luas, termasuk orang tua tunggal, orang tua tiri, dan keluarga angkat.

“Perwujudan unit keluarga yang tidak biasa seperti itu sama-sama layak tidak hanya mendapat perlindungan di bawah hukum, tetapi juga manfaat yang tersedia di bawah undang-undang kesejahteraan sosial,” kata pengadilan.

Putusan ini menjadi preseden yang akan melanjutkan pelonggaran undang-undang anti-LGBTQ era kolonial yang lambat namun bertahap di India.

Sebelumnya pada 2014, sebuah putusan pengadilan mengakui transgender sebagai jenis kelamin ketiga, dan pada 2018 pengadilan tinggi mendekriminalisasi seks antar laki-laki.

Singapura juga mendekriminalisasi seks antar laki-laki, namun pembuat kebijakannya menjelaskan bahwa itu bukan langkah menuju kesetaraan hak bagi orang-orang LGBTQ di Singapura.

Pemerintah di negara kota itu berencana menggunakan amandemen konstitusi untuk meningkatkan hambatan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   The Academy Tunjuk CEO Baru Bill Kramer Gantikan Dawn Hudson

Berita Terkait

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street
Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri
Rumah Mode Balenciaga Putus Hubungan dengan Kanye West

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Solois Asal Tangerang, Azel Rilis Single Debut Perfect Charm

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:51 WIB

Kirana Setio Berbagi Panggung dengan Pitahati di Main-Main di Cipete Episode 12

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:18 WIB

Kamila Batavia Hadirkan EP Perdana The Scent of Camellias

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:33 WIB

Pendaftaran Kompetisi Seni FINNA Art of the Year 2025 Resmi Dibuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:37 WIB

Swag Event 103: Panggung Musik yang Meriah di Kala di Kalijaga

Berita Terbaru