Pelopor.id | Jakarta – Putusan Mahkamah Agung di India menegaskan bahwa pasangan sesama jenis dan keluarga non-tradisional lainnya berhak atas tunjangan sosial.
Keputusan tersebut sangat kontras dengan langkah yang diambil Singapura pekan lalu, untuk mengecualikan orang-orang LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer) dari hak hukum untuk menikah.
“Hukum tidak boleh diandalkan untuk merugikan keluarga yang berbeda dari keluarga tradisional. Hubungan keluarga dapat berbentuk domestik, kemitraan yang belum menikah atau hubungan aneh,” tulis panel dua hakim pengadilan tinggi dalam keputusannya, seperti dilansir Bloomberg.
Kasusnya berkisar pada tunjangan cuti hamil bagi seorang wanita yang telah mengadopsi anak suaminya dari pernikahan sebelumnya, kemudian mengandung anak sendiri.
Sementara kasus tersebut tidak secara langsung menyangkut keluarga LGBTQ, putusan yang ditulis oleh Hakim D.Y. Chandrachud mendefinisikan rumah tangga secara luas, termasuk orang tua tunggal, orang tua tiri, dan keluarga angkat.
“Perwujudan unit keluarga yang tidak biasa seperti itu sama-sama layak tidak hanya mendapat perlindungan di bawah hukum, tetapi juga manfaat yang tersedia di bawah undang-undang kesejahteraan sosial,” kata pengadilan.
Putusan ini menjadi preseden yang akan melanjutkan pelonggaran undang-undang anti-LGBTQ era kolonial yang lambat namun bertahap di India.
Sebelumnya pada 2014, sebuah putusan pengadilan mengakui transgender sebagai jenis kelamin ketiga, dan pada 2018 pengadilan tinggi mendekriminalisasi seks antar laki-laki.
Singapura juga mendekriminalisasi seks antar laki-laki, namun pembuat kebijakannya menjelaskan bahwa itu bukan langkah menuju kesetaraan hak bagi orang-orang LGBTQ di Singapura.
Pemerintah di negara kota itu berencana menggunakan amandemen konstitusi untuk meningkatkan hambatan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.[]