Pelopor | Jakarta – Polda Metro Jaya telah menciduk sebanyak 296 pelaku perjudian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus perjudian yang berhasil diungkap adalah judi online maupun judi konvensional.
“Telah melakukan penindakan terhadap kejahatan judi online maupun konvensional,” tuturnya saat gelar kasus di Lapangan depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (26/08/2022).
Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus judi ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Polda Metro Jaya sendiri, setidaknya menerima ratusan laporan dan telah menetapkan ratusan tersangka. “296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun (laporan) kasus ini sebanyak 131 LP,” ungkapnya.
Selain mengamankan ratusan tersangka, dalam kasus perjudian ini, jajaran Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti, Mulai dari kartu remi hingga uang tunai yang bernilai jutaan.
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp. 1.981.200 dalam tindak pidana perjudian,” tandasnya. []