Pelopor.id | Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif resmi layanan transportasi terintegrasi TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) sebesar Rp10.000. Ketentuan tarif ini tertera dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal yang ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022.
“Dan diperlukan paket tarif untuk penggunaan layanan Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT),” bunyi Kepgub Nomor 733 Tahun 2022.
Melalui keterangan di laman instagram @jaklingkoindonesia, kebijakan tarif integrasi tiga mode transportasi tersebut mulai diberlakukan hari ini Kamis, (11/08/2022).
“Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko. Tarif Integrasi dapat #MenghubungkanKamuKeManaSaja dengan ongkos maksimal sebesar Rp 10,000. Tarif Integrasi ini berlaku apabila menggunakan lebih dari 1 jenis angkutan umum massal, kombinasi antara MRT Jakarta-LRT Jakarta, atau LRT Jakarta-Transjakarta, maupun kombinasi antar-ketiganya,” tulis JakLinko.

Adapun paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal dua layanan di antara moda transportasi TransJakarta, MRT maupun LRT. Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
1. Biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder).
2. Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp250 per kilometer.
3. Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10 ribu dengan maksimum waktu tempuh 180 menit atau 3 jam, dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak tap-in pertama kali tiket elektronik.
4. Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya. []