Tarif Terintegrasi MRT-LRT-TransJakarta Rp 10.000 Berlaku Mulai Hari ini

- Editor

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada TransJakarta. (Foto:Pelopor.id/PT.Transjakarta)

Armada TransJakarta. (Foto:Pelopor.id/PT.Transjakarta)

Pelopor.id | Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif resmi layanan transportasi terintegrasi TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) sebesar Rp10.000. Ketentuan tarif ini tertera dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal yang ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022.

“Dan diperlukan paket tarif untuk penggunaan layanan Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT),” bunyi Kepgub Nomor 733 Tahun 2022.

Melalui keterangan di laman instagram @jaklingkoindonesia, kebijakan tarif integrasi tiga mode transportasi tersebut mulai diberlakukan hari ini Kamis, (11/08/2022).

“Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko. Tarif Integrasi dapat #MenghubungkanKamuKeManaSaja dengan ongkos maksimal sebesar Rp 10,000. Tarif Integrasi ini berlaku apabila menggunakan lebih dari 1 jenis angkutan umum massal, kombinasi antara MRT Jakarta-LRT Jakarta, atau LRT Jakarta-Transjakarta, maupun kombinasi antar-ketiganya,” tulis JakLinko.

Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto:Pelopor.id/ PemprovDKI)
Baca Juga :   Masyarakat Diminta Waspada Pinjol Ilegal Versi Baru

Adapun paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal dua layanan di antara moda transportasi TransJakarta, MRT maupun LRT. Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

1. Biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder).
2. Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp250 per kilometer.
3. Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10 ribu dengan maksimum waktu tempuh 180 menit atau 3 jam, dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak tap-in pertama kali tiket elektronik.
4. Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya. []

Baca Juga :   Menparekraf : Ragunan Destinasi Favorit Masyarakat Jakarta yang Tidak Mudik
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam
Berdayakan Warga, Huadi Group Support Buka Puasa Bersama
Meski Dalam Kawasan Industri, Sholat Jumat dan Lima Waktu Betul-betul Hikmah

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Solois Asal Tangerang, Azel Rilis Single Debut Perfect Charm

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:51 WIB

Kirana Setio Berbagi Panggung dengan Pitahati di Main-Main di Cipete Episode 12

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:18 WIB

Kamila Batavia Hadirkan EP Perdana The Scent of Camellias

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:33 WIB

Pendaftaran Kompetisi Seni FINNA Art of the Year 2025 Resmi Dibuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:37 WIB

Swag Event 103: Panggung Musik yang Meriah di Kala di Kalijaga

Berita Terbaru