Sandiaga Uno Beberkan Alasan Penundaan Kenaikan Tiket Masuk TN Komodo

- Editor

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyampaikan bahwa pemberlakuan tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta ditunda hingga 2023. Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, penundaan ini sesuai dengan aspirasi publik yang telah ditampung oleh pemerintah.

“Tarif baru Padar-Komodo ini ditunda hingga akhir 2022, jadi baru berlaku 1 Januari 2023. Sekarang saatnya kita melakukan diskursus publik agar upaya kita untuk kebangkitan (ekonomi) ini bisa kita laksanakan,” tuturnya dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (08/08/2022).

Menurut Sandiaga, saat ini pihaknya terus menampung masukan-masukan dari para pelaku wisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo terkait kenaikan harga tiket ini. Menparekraf menegaskan, diskusi ini memegang peranan penting sehingga ada solusi yang menguntungkan bagi berbagai pihak terkait.

“Kita juga ingin agar upaya konservasi dan upaya pemulihan ekonomi ini bisa dilakukan secara beriringan,” tegasnya.

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf/Baparekraf, Vinsensius Jemadu menambahkan, situasi di Labuan Bajo saat ini sudah kondusif. Menurutnya, hingga kini Kemenparekraf beserta pemerintah daerah setempat serta pihak-pihak terkait telah berdialog dengan para pelaku wisata di Labuan Bajo pada Kamis (04/08/2022) dan Senin (08/08/2022).

Baca Juga :   Tiga Tips Sukses Berusaha Bagi Pelaku Ekraf NTB dari Menparekraf

Dialog itu memperoleh sejumlah kesepakatan terkait penundaan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo hingga 2023. Sehingga harga tarif masuk Taman Nasional Komodo masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar Rp150 ribu.

“Kemenparekraf dan stakeholder terkait juga akan menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan komunikasi publik sehingga meminimalisir miskomunikasi di media dan masyarakat,” tegas Vinsensius. []

Baca Juga :   Promosikan Indonesia di WTM London 2021, Kemenparekraf Usung 'Wonderful Journey'
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:45 WIB

People Sweet Rilis Final Destination Usai Tur Virtual di Roblox

Senin, 13 April 2026 - 01:01 WIB

LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut, ARDI Tolak Distribusi Rp25 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 16:57 WIB

Buitenstage Vol. 5 Satukan Brokenscene, Joanna Andrea, dan RANGR

Selasa, 7 April 2026 - 16:10 WIB

Julyandra Aip DPO dan Kisi Bawa Nuansa Kontemplatif di Kurasi Musik Tebet

Selasa, 7 April 2026 - 15:42 WIB

Pugar Restu Julian Sajikan Lirik Frontal di Single Depresi Kelas Menengah

Selasa, 7 April 2026 - 15:01 WIB

Kukudabukon Luncurkan Single Menerka Sampai Mati Sebelum Album Penuh

Sabtu, 4 April 2026 - 17:44 WIB

Grup Band Cockpit+ Lahir, Siap Lanjutkan Tradisi Rock Genesis di Indonesia

Sabtu, 4 April 2026 - 00:38 WIB

Ramzy Has Luncurkan Single Sehari Demi Sehari

Berita Terbaru