Pelopor.id | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucapnya dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (09/08/2022).
Sigit menagaskan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.
Dengan penetapan ini, lanjut Kapolri, Ferdh Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Sementara Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Kemudian Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Namun belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap tersangka K. []