Polri Duga ACT Selewengkan Dana Boeing Rp 107,3 Miliar

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Bareskrim Polri menyampaikan bahwa, dana corporate social responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp107,3 miliar. Angka ini, lebih besar tiga kali lipat dari temuan awal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) yang hanya sebesar Rp34 miliar.

“Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 miliar,” tutur Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah, Senin (08/08/2022).

Menurut Nurul, dana sosial Boeing yang diperuntukkan untuk pembangkit sarana sosial hanya dikucurkan sebesar Rp30,8 miliar. “Kemudian, didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar,” sebutnya.

Rincian penggunaan dana tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp 2.023.757.000 (miliar)
  • Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp 2.853.347.500 (miliar)
  • Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8.795.964.700 (miliar)
  • Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000 (miliar)
  • Dana talangan kepada CV CUN Rp 3.050.000.000 (miliar)
  • Dana talangan kepada PT MBGS Rp 7.850.000.000 (miliar)
  • Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor)
  • Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT

Bareskrim telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka dalam kasus ini, kemudian Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari juga dijadikan tersangka.

Keempat tersangka itu, dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE. Juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya juga terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). []

Baca Juga :   KemenKopUKM Perkuat Koperasi Petani untuk Bangun Pabrik Minyak Sawit Merah
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju
Erick Thohir Komentari Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus 1 Juta
Perpaduan Investasi Emas dan Karya Seni, Treasury Art Prize! Spot Menarik di Art Jakarta 2023

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

AMIS, Generasi Baru Iwan Fals Rilis Single Local Wisdumb

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:33 WIB

Pendaftaran Kompetisi Seni FINNA Art of the Year 2025 Resmi Dibuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:18 WIB

Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta dari VISI

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:06 WIB

Hadir Sebagai Solois, Jack Andie Rilis Single Jangan Menangis

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:32 WIB

Unit Pop Alternatif, Lomba Sihir Rilis Album Kedua Berjudul Obrolan Jam 3 Pagi

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:35 WIB

Solois Asal Surabaya, Ardhita Rilis Single Debut Bertajuk Stupidly

Berita Terbaru

Penyanyi solo, AMIS. (Foto: Istimewa)

Musik

AMIS, Generasi Baru Iwan Fals Rilis Single Local Wisdumb

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

Grup duo folk, Daun Jatuh. (Foto: Istimewa)

Musik

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Poster promosi Djakarta Warehouse Project 2025 (DWP25). (Foto: IStimewa)

Musik

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB