Pelopor.id | Jakarta – Bareskrim Polri menyampaikan bahwa, dana corporate social responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp107,3 miliar. Angka ini, lebih besar tiga kali lipat dari temuan awal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) yang hanya sebesar Rp34 miliar.
“Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 miliar,” tutur Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah, Senin (08/08/2022).
Menurut Nurul, dana sosial Boeing yang diperuntukkan untuk pembangkit sarana sosial hanya dikucurkan sebesar Rp30,8 miliar. “Kemudian, didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar,” sebutnya.
Rincian penggunaan dana tersebut adalah sebagai berikut:
- Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp 2.023.757.000 (miliar)
- Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp 2.853.347.500 (miliar)
- Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8.795.964.700 (miliar)
- Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000 (miliar)
- Dana talangan kepada CV CUN Rp 3.050.000.000 (miliar)
- Dana talangan kepada PT MBGS Rp 7.850.000.000 (miliar)
- Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor)
- Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT
Bareskrim telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka dalam kasus ini, kemudian Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari juga dijadikan tersangka.
Keempat tersangka itu, dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE. Juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya juga terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). []