Pelopor.id | Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Ferdy kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Hal ini terungkap dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
“Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa Irsus Timsus,” sebut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (04/08/2022) malam.
Selanjutnya Wakabareskrim Irjen Pol Syahar Diantono, ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri menggantikan Ferdy Sambo.
Menurut Dedi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan tegas mendindak setiap personel kepolisan yang terbukti melanggar kode etik.
“Apabila bukti melakukan pelanggaran etika, akan diperiksa. Apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan, akan diproses sesuai prosedur,” tegasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo penuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini.
Mengenakan seragam Polri, Ferdy Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat anggota polisi.
Kepada wartawan Ferdy mengaku sudah empat kali menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan baku tembak di rumahnya.
“Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan pada hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,” ucapnya. []