Pelopor.id |Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, memblokir dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan nilai total Rp8 miliar.
“Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT. Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (02/08/2022).
Pemblokiran itu, buah penelusuran terhadap 843 rekening terkait para tersangka kasus penyelewengan donasi ACT hingga perusahaan afiliasinya.
“Kedua, penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU,” sebut Nurul.
Nurul juga menyebut, penyidik juga akan melakukan klarifikasi sebanyak 777 rekening milik ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengetahui mana rekening yang terdaftar dan tidak terdaftar.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh ACT.
Empat tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT. []