Bareskrim Polri Blokir Rekening ACT Senilai Rp 8 Miliar

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah (Tengah). (Foto: pelopor.id/Humas Polri)

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah (Tengah). (Foto: pelopor.id/Humas Polri)

Pelopor.id |Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, memblokir dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan nilai total Rp8 miliar.

“Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT. Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (02/08/2022).

Pemblokiran itu, buah penelusuran terhadap 843 rekening terkait para tersangka kasus penyelewengan donasi ACT hingga perusahaan afiliasinya.

“Kedua, penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU,” sebut Nurul.

Nurul juga menyebut, penyidik juga akan melakukan klarifikasi sebanyak 777 rekening milik ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengetahui mana rekening yang terdaftar dan tidak terdaftar.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan,” ungkapnya.

Baca Juga :   KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 130 Ribu Benih Lobster

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh ACT.

Empat tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:44 WIB

Slank, RAN, dan Ziva Magnolya Satu Poster dengan Jon Batiste di Java Jazz Festival 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:23 WIB

Grup Band Reborn Rilis Single Perdana Bertajuk Father

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:05 WIB

Sayap Lepas Hadirkan Single Cinta & Janji untuk Pendengar Asia Tenggara

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:19 WIB

Man Sinner Hadirkan Versi Audio Digital Lagu Bumi Menangis (Unplugged)

Jumat, 6 Februari 2026 - 05:02 WIB

Rafael Tan Rilis Ulang Lagu Hits Indie, Aku Sayang Kamu

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:02 WIB

Risty Ang Kolaborasi Bareng Giant Jay di Lagu Ramadan Hidup Tanpa Kata

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:33 WIB

Ribuan Penonton Jakarta Terpukau Aksi Panggung Bryan Adams di Jakarta

Berita Terbaru

Suasana konser Dream Theater di Jakarta. (Foto: Rajawali Indonesia)

Musik

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:36 WIB

Musik

Grup Band Reborn Rilis Single Perdana Bertajuk Father

Rabu, 11 Feb 2026 - 07:23 WIB