Biden Akan Batasi Subsidi Manufaktor Semikonduktor demi Mencegah Penyelewengan Dana

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. (Foto: Pelopor.id/Twitter @POTUS)

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. (Foto: Pelopor.id/Twitter @POTUS)

Pelopor.id | Jakarta – Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) akan membatasi jumlah subsidi untuk manufaktur semikonduktor. Presiden AS Joe Biden juga tidak akan membiarkan perusahaan menggunakan dana bantuan itu untuk mengisi keuntungan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat AS memberikan persetujuan akhir untuk undang-undang yang menyediakan dana pemerintah senilai USD 52 miliar untuk meningkatkan manufaktur dan penelitian semikonduktor.

Mengutip Reuters, Biden diprediksi akan menandatangani undang-undang tersebut pada awal pekan depan.

Pada akhir pekan, Departemen Perdagangan AS menyebutkan bahwa penghargaan perusahaan chip tidak akan lebih besar dari yang diperlukan untuk memastikan proyek itu terwujud di AS. Langkah ini juga sebagai upaya mencegah kompetisi subsidi antara negara bagian.

Ketua Congressional Progressive Caucus Pramila Jayapal mengatakan kekhawatirannya bahwa produsen chip akan menggunakan dana subsidi untuk pembelian kembali saham atau membayar dividen. Kelompok itu pun melakukan negosiasi dengan Menteri Perdagangan AS Gina Raimondo.

Setelah bernegosiasi, juru bicara Congressional Progressive Caucus menyatakan yakin bahwa departemen akan memastikan dana tidak dapat digunakan untuk pengayaan diri perusahaan.

Departemen Perdagangan menegaskan, pelamar harus memberikan informasi keuangan terperinci dan proyeksi untuk proyek yang diusulkan dan rencana investasi modal.

Departemen berjanji akan memberikan preferensi dalam penghargaan kepada perusahaan yang berkomitmen melakukan investasi masa depan yang menumbuhkan industri semikonduktor domestik AS dan tidak terlibat dalam pembelian kembali saham.

Undang-undang tidak melarang pembelian kembali saham oleh perusahaan yang menerima dana pemerintah, namun melarang penggunaan dana hibah untuk pembelian kembali.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Alasan Pabrik Samsung di Tiongkok Alami Gangguan Produksi

Berita Terkait

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street
Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri
Rumah Mode Balenciaga Putus Hubungan dengan Kanye West

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

AMIS, Generasi Baru Iwan Fals Rilis Single Local Wisdumb

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:33 WIB

Pendaftaran Kompetisi Seni FINNA Art of the Year 2025 Resmi Dibuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:18 WIB

Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta dari VISI

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:06 WIB

Hadir Sebagai Solois, Jack Andie Rilis Single Jangan Menangis

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:32 WIB

Unit Pop Alternatif, Lomba Sihir Rilis Album Kedua Berjudul Obrolan Jam 3 Pagi

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:35 WIB

Solois Asal Surabaya, Ardhita Rilis Single Debut Bertajuk Stupidly

Berita Terbaru

Penyanyi solo, AMIS. (Foto: Istimewa)

Musik

AMIS, Generasi Baru Iwan Fals Rilis Single Local Wisdumb

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

Grup duo folk, Daun Jatuh. (Foto: Istimewa)

Musik

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Poster promosi Djakarta Warehouse Project 2025 (DWP25). (Foto: IStimewa)

Musik

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB