Biden Akan Batasi Subsidi Manufaktor Semikonduktor demi Mencegah Penyelewengan Dana

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. (Foto: Pelopor.id/Twitter @POTUS)

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. (Foto: Pelopor.id/Twitter @POTUS)

Pelopor.id | Jakarta – Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) akan membatasi jumlah subsidi untuk manufaktur semikonduktor. Presiden AS Joe Biden juga tidak akan membiarkan perusahaan menggunakan dana bantuan itu untuk mengisi keuntungan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat AS memberikan persetujuan akhir untuk undang-undang yang menyediakan dana pemerintah senilai USD 52 miliar untuk meningkatkan manufaktur dan penelitian semikonduktor.

Mengutip Reuters, Biden diprediksi akan menandatangani undang-undang tersebut pada awal pekan depan.

Pada akhir pekan, Departemen Perdagangan AS menyebutkan bahwa penghargaan perusahaan chip tidak akan lebih besar dari yang diperlukan untuk memastikan proyek itu terwujud di AS. Langkah ini juga sebagai upaya mencegah kompetisi subsidi antara negara bagian.

Ketua Congressional Progressive Caucus Pramila Jayapal mengatakan kekhawatirannya bahwa produsen chip akan menggunakan dana subsidi untuk pembelian kembali saham atau membayar dividen. Kelompok itu pun melakukan negosiasi dengan Menteri Perdagangan AS Gina Raimondo.

Setelah bernegosiasi, juru bicara Congressional Progressive Caucus menyatakan yakin bahwa departemen akan memastikan dana tidak dapat digunakan untuk pengayaan diri perusahaan.

Departemen Perdagangan menegaskan, pelamar harus memberikan informasi keuangan terperinci dan proyeksi untuk proyek yang diusulkan dan rencana investasi modal.

Departemen berjanji akan memberikan preferensi dalam penghargaan kepada perusahaan yang berkomitmen melakukan investasi masa depan yang menumbuhkan industri semikonduktor domestik AS dan tidak terlibat dalam pembelian kembali saham.

Undang-undang tidak melarang pembelian kembali saham oleh perusahaan yang menerima dana pemerintah, namun melarang penggunaan dana hibah untuk pembelian kembali.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Tiongkok Melonggarkan Aturan Masuk Bagi Warga AS

Berita Terkait

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street
Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:15 WIB

Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Berita Terbaru