Pelopor.id | Jakarta – Bareskrim Polri kembali menarik penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya kasus ini, sempat ditangani Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penarikan kembali dilakukan demi menjaga efektivitas dan efisiensi penyidikan. Dedi juga memastikan penyidik dari Polda Metro dan Polres Jakarta Selatan (Jaksel) tetap diikutsertakan dalam tim penyidikan.
“Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ (Polda Metro Jaya), Polres Jaksel tetap masuk dalam tim sidik,” tutur Dedi Prasetyo, Minggu (31/07/2022).
Dedi menjelaskan, fokus penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih tetap pada proses pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation (SCI) yang dilaksanakan analisis oleh Puslabfor dan Inafis.
“Fokus tetap proses pembuktian ilmiah (SCI) yang sedang dilaksanakan analisis oleh Puslabfor dan Inafis,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.
“Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289,” sebut Budhi, Selasa (12/7/2022).