Pelopor.id | Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data STNK yang pajaknya telah mati selama 2 tahun. Tindakan ini, sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” tutur Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya, Jumat (29/07/2022).
Firman menegaskan, apabila aturan ini telah diberlakukan, maka kendaraan yang pajaknya telah mati selama dua tahun akan dianggap bodong. Dengan aturan ini, masyarakat diharap bisa lebih disiplin membayar pajak.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.
“Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan. Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” sebut Yusri. []