NIK Resmi Jadi NPWP, Penampakan Kartunya Berubah

- Editor

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi NPWP. (Foto: pelopor.id/Istimewa)

Ilustrasi NPWP. (Foto: pelopor.id/Istimewa)

“Tujuannya adalah untuk memudahkan, karena kadang-kadang kami juga suka lupa NPWP yang kami miliki, tetapi kami tidak lupa NIK.”

Pelopor.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak resmi menerapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (19/07/2022).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, implementasi NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan.

“Tujuannya adalah untuk memudahkan, karena kadang-kadang kami juga suka lupa NPWP yang kami miliki, tetapi kami tidak lupa NIK,” tutur Suryo dalam acara Hari Pajak, dikutip Rabu (20/07/2022).

NPWP

Baca Juga :   Sri Mulyani Tetapkan denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri

Ditjen Pajak, lanjut Suryo, akan terus melakukan validasi data. Sebab hingga kini, baru 19 juta wajib pajak yang sudah dapat bertransaksi menggunakan NIK. Oleh sebab itu, masih banyak NIK yang akan dipandankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Tetapi yang pasti, wajib pajak yang belum masuk dalam 19 juta NIK tersebut, masih bisa menggunakan NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan.

Baca Juga :   Pemerintah Beri Tiga Pilihan Tarif Program Pengungkapan Sukarela

Seiring dengan itu, kartu NPWP pun kini bentuknya berubah. Format NPWP baru diluncurkan lewat akun Instagram resmi Ditjen pajak, Rabu (20/07/2022) Pada bagian depan kartu, menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi.

Sedangkan bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak. Bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit. []

Baca Juga :   Tarif Pungutan Ekspor Produk Sawit US$ Nol Diperpanjang

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:08 WIB

Perpaduan Etnik, Folk, dan Elektronik, Album Jejak Milik MIRZATAMI Resmi Dirilis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:55 WIB

Psy dan P Nation Minta Maaf atas Kasus Obat Psikotropika

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Berita Terbaru

ILustrasi Sepak Bola. (Foto: Istimewa)

Internasional

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:33 WIB