“Tujuannya adalah untuk memudahkan, karena kadang-kadang kami juga suka lupa NPWP yang kami miliki, tetapi kami tidak lupa NIK.”
Pelopor.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak resmi menerapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (19/07/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, implementasi NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan.
“Tujuannya adalah untuk memudahkan, karena kadang-kadang kami juga suka lupa NPWP yang kami miliki, tetapi kami tidak lupa NIK,” tutur Suryo dalam acara Hari Pajak, dikutip Rabu (20/07/2022).

Ditjen Pajak, lanjut Suryo, akan terus melakukan validasi data. Sebab hingga kini, baru 19 juta wajib pajak yang sudah dapat bertransaksi menggunakan NIK. Oleh sebab itu, masih banyak NIK yang akan dipandankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Tetapi yang pasti, wajib pajak yang belum masuk dalam 19 juta NIK tersebut, masih bisa menggunakan NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan.
Seiring dengan itu, kartu NPWP pun kini bentuknya berubah. Format NPWP baru diluncurkan lewat akun Instagram resmi Ditjen pajak, Rabu (20/07/2022) Pada bagian depan kartu, menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi.
Sedangkan bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak. Bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit. []













