Pelopor.id | Jakarta – Pemerintah, memperpanjang pengenaan tarif pungutan ekspor datar (flat) sebesar US$0 (Nol) per Ton untuk produk CPO dan turunannya hingga 31 Oktober 2022 untuk menjaga momentum ekspor sekaligus meningkatkan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Perpanjangan ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.
Sebelumnya pungutan ekspor menjadi US$0 (Nol) per Ton diberlakukan sejak 15 Juli sampai 31 Agustus 2022 kemarin melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini, dinilai efektif dalam mendorong percepatan ekspor dan mengerek harga TBS di level petani. Adapun volume ekspor pada Juli 2022 tercatat sebesar 3.323.809 ton. Angka ini naik 409.479 ton (14%) dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton. Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS di level petani.
Dalam 3 minggu terakhir, mulai terjadi peningkatan harga TBS yang disebabkan meningkatnya permintaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) karena mulai meningkatnya kegiatan ekspor. Meski demikian, persediaan di dalam negeri yang masih berlebih mengakibatkan kenaikan harga TBS di level petani belum optimal.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan, sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor US$0, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah.
“Momentum ini perlu kita jaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS,” tuturnya, Kamis, (01/09/2022).
Selain itu, keseluruhan kebijakan terkait ekspor CPO dan turunannya diperkirakan mengurangi beban bagi eksportir dan justru akan mempercepat ekspor. []