Pemerintah Beri Tiga Pilihan Tarif Program Pengungkapan Sukarela

- Editor

Kamis, 3 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rupiah. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi rupiah. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id | Pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan yang dituangkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada esensinya, UU HPP bertujuan mendorong sistem perpajakan menjadi lebih sehat, adil dan berkelanjutan.

Salah satu ketentuan dalam undang-undang ini mencantumkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, pemerintah telah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara, atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN, sebagaimana jadwal penerbitan (tentatif) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman, dilansir dari laman resmi Kemenkeu.

Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11% diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, kemudian 8% untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Selanjutnya, tarif 6% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Kemudian, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18% dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Baca Juga :   KemenKopUKM: Bangun UKM Butuh Desain dan Pelatihan yang Efektif

Wajib Pajak (WP) mantan peserta tax amnesty yang mengikuti program ini dengan jujur sesuai keadaan sebenarnya, akan terhindar dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak, yaitu sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Bagi WP Orang Pribadi yang mengikuti program ini, tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2016-2020.

Data/informasi yang disampaikan WP dalam program ini, baik yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana.

Dalam hal pertukaran informasi data perpajakan internasional, negara-negara lain telah berkomitmen ikut serta dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan, melalui pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).

Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 2017 juga telah memberikan payung hukum bagi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Semua hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela WP.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang
Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000
Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Berita Terbaru