Mulai Hari Ini Pengunjung Mal di Jakarta Wajib Vaksin Booster

- Editor

Senin, 18 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mall. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/jarmoluk)

Ilustrasi mall. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/jarmoluk)

“Kita ketahui adanya kematian tinggi belakangan ini karena komorbid, orang-orang di atas 40 tahun ke atas. Namun demikian cara paling efektif selain prokes vaksin ketiga atau booster.”

Pelopor.id | Jakarta – Pemprov DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan wajib vaksin booster bagi warga yang akan berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal di wilayahnya. Aturan ini, untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19. “Kita wajibkan itu mulai hari ini kita berlakukan, aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan,” tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Senin (18/07/2022).

Riza menjelaskan, saat ini peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta cukup signifikan, sudah mulai masuk masa transisi dari Level 1 menjadi Level 3. “Memang ada percepatan peningkatan virus dalam 1-2 minggu terakhir. Untuk itu kami ajak seluruh warga sama-sama meningkatkan prokes. Adanya pelonggaran di level 1 harus diikuti oleh prokes kesehatan,” ungkapnya.

Riza juga mengingatkan kepada warga DKI Jakarta untuk melakukan vaksin tahap ke tiga di tempat yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. “Kita ketahui adanya kematian tinggi belakangan ini karena komorbid, orang-orang di atas 40 tahun ke atas. Namun demikian cara paling efektif selain prokes vaksin ketiga atau booster,” tegasnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. Tempat umum yang dimaksud mulai dari perkantoran hingga mal. Aturan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Bupati, dan Wali Kota.

“Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik Lainnya,” bunyi SE point B nomor 1.

Baca Juga :   HUT DKI Jakarta ke-494, Kemendagri Beberkan Capaian dan Tantangan

“Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun,” sambung SE itu.

Selain itu, mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah melakukan percepatan vaksinasi booster mulai dari tingkat RT/RW hingga tempat umum. Percepatan disarankan melibatkan tokoh agama hingga organisasi masyarakat.

Baca Juga :   Menko PMK: Yang Berniat Mudik, Segera Lakukan Vaksinasi Booster

“Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat dan organisasi pemuda,” sebut Mendagri.

“(Kemudian) organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya, Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal,” sambungnya.[]

Baca Juga :   Kemenkes Bakal Gelar Vaksinasi Booster Kedua Akhir 2022
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:34 WIB

4 Musisi Senior Hadir di Single Yang Masih Bisa Berdoa Milik Lindee Cremona

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:59 WIB

Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Ginjal

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:43 WIB

Donny Fattah God Bless Meninggal Dunia, Kancah Rock Indonesia Berduka

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 02:17 WIB

Priska Baru Segu Rayakan Usia 30 dengan Stand-Up Comedy Spesial

Senin, 2 Maret 2026 - 00:50 WIB

Poster Terbaru Film Na Willa Tampilkan Dunia Imajinasi Anak

Senin, 2 Maret 2026 - 00:33 WIB

Crunchyroll Umumkan Serial (OSHI NO KO) Season 2 Tayang Musim Semi 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:17 WIB

Sandy Canester Rilis Single Pohon Lewat Kolaborasi Bareng NOICE

Berita Terbaru