“Kita ketahui adanya kematian tinggi belakangan ini karena komorbid, orang-orang di atas 40 tahun ke atas. Namun demikian cara paling efektif selain prokes vaksin ketiga atau booster.”
Pelopor.id | Jakarta – Pemprov DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan wajib vaksin booster bagi warga yang akan berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal di wilayahnya. Aturan ini, untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19. “Kita wajibkan itu mulai hari ini kita berlakukan, aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan,” tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Senin (18/07/2022).
Riza menjelaskan, saat ini peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta cukup signifikan, sudah mulai masuk masa transisi dari Level 1 menjadi Level 3. “Memang ada percepatan peningkatan virus dalam 1-2 minggu terakhir. Untuk itu kami ajak seluruh warga sama-sama meningkatkan prokes. Adanya pelonggaran di level 1 harus diikuti oleh prokes kesehatan,” ungkapnya.
Riza juga mengingatkan kepada warga DKI Jakarta untuk melakukan vaksin tahap ke tiga di tempat yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. “Kita ketahui adanya kematian tinggi belakangan ini karena komorbid, orang-orang di atas 40 tahun ke atas. Namun demikian cara paling efektif selain prokes vaksin ketiga atau booster,” tegasnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. Tempat umum yang dimaksud mulai dari perkantoran hingga mal. Aturan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Bupati, dan Wali Kota.
“Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik Lainnya,” bunyi SE point B nomor 1.
“Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun,” sambung SE itu.
Selain itu, mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah melakukan percepatan vaksinasi booster mulai dari tingkat RT/RW hingga tempat umum. Percepatan disarankan melibatkan tokoh agama hingga organisasi masyarakat.
“Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat dan organisasi pemuda,” sebut Mendagri.
“(Kemudian) organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya, Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal,” sambungnya.[]












