Pelopor.id | Jakarta – Presiden RI Joko Widodo, menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sebagai Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Penunjukkan ini, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri PANRB definitif.
Pengangkatan ini, tertuang dalam Keputusan Presiden No. 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
“Posisi Menpan RB dijabat oleh Plt, Bapak Mahfud ditunjuk untuk mengisi jabatan tersebut. Sembari menunggu prosesnya untuk pengganti,” tutur Faldo, Jumat (15/07/2022).
Faldo berharap, dengan penunjukan Mahfud MD sebagai Plt MenPAN-RB, performa kerja pemerintah tetap terjaga. Saat ini pun, semua proses berjalan dengan baik.
“Fungsi pemerintahan masih berjalan dengan baik. Kami kira kehadiran Plt Pak Menko Mahfud dapat memastikan berjalannya administrasi dengan lebih optimal. Kita tentu semua berharap, penunjukan ini akan menjaga performa dan capaian dari kementerian dalam beberapa waktu ke depan. Biasa proses seperti ini, tentu tidak bisa mengambil keputusan yang reaktif, yang paling penting itu substansinya semua terlaksana dengan baik,” tegas Faldo.
Sebelumnya, Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri PAN-RB ad interim setelah Tjahjo Kumolo meninggal dunia. Penunjukan Tito itu berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara. Berdasarkan surat itu, Tito Karnavian menjadi MenPAN-RB ad interim mulai 4 Juli sampai 15 Juli 2022. Sebelum Tito, MenPAN-RB ad interim pernah dijabat Menko Polhukam Mahfud Md saat Tjahjo sakit. []












