Pelopor.id | Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI atau Polri untuk bertugas di kementerian atau lembaga.
Hal ini disampaikan Presiden menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. “Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” tuturnya, Kamis (11/08/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.
“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” sebut Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (05/08/2022).
Menurut Luhut, aturan tersebut nantinya dapat mengatur secara terperinci tugas perwira TNI di kementerian/lembaga. Namun, eks Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan tidak semua perwira TNI bisa ditugaskan di kementerian/lembaga.
“Seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana,” tandasnya. []