Polri Bidik ACT dengan Undang-undang Yayasan

- Editor

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (tengah). (Foto:Pelopor.id/polri)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (tengah). (Foto:Pelopor.id/polri)

Pelopor.id | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang mengarahkan adanya dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh pengelolanya dengan menggunakan dasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bareskrim Polri menemukan indikasi petinggi ACT memotong dana donasi atau CSR yang dikelola sebesar 10 hingga 20 persen untuk operasional pegawai.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, yayasan kemanusiaan ACT dapat mengumpulkan dana CSR setiap bulan sebesar Rp60 miliar.

Kemudian dari dana tersebut dipotong 10 hingga 20 persen untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan. Selain itu, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

Adapun dari hasil sementara penyelidikan Bareskrim Polri itu, patut diduga bahwa ada pelanggaran terhadap ketentuan UU Yayasan terutama Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi: Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Baca Juga :   KKB Tembak Seorang Supir Truk di Kali Ilame Puncak Papua, Korban Belum Ditemukan

Dengan ketentuan pasal 5 tersebut, sudah dapat disusun konstruksi dugaan tentang adanya penyelewengan dana yayasan oleh pengurus/pengelola yayasan ACT seperti yang dilaporkan majalah Tempo minggu lalu. Bahkan diduga pengurus dan pendiri yayasan diduga telah memperkaya diri dari dana sumbangan yang dihimpun dari berbagai pihak dalam dan luar negeri.

Tidak salah kalau penyidik Bareskrim Polri membidik para pengelola yayasan ACT dengan menggunakan UU Yayasan. Selain itu ada dugaan dugaan penyelewengan dana bantuan bagi korban Lion Air JT 610. Situasi ini tentu akan semakin menekan petinggi ACT, tinggal bukti-bukti yang akan menyeret mereka ke ranah hukum. []

Baca Juga :   Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi ASN

Sumber: Polri

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:00 WIB

Defend IT360 Rayakan 2 Tahun, Luncurkan Virtual SOC Essential Berbasis SIEM 24/7

Rabu, 5 November 2025 - 23:33 WIB

Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:19 WIB

WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi IM3 untuk Pengguna Loyal

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIB

Perkuat Keamanan Digital Lewat SATSPAM, Indosat IM3 Hadir di Pestapora 2025

Selasa, 2 September 2025 - 18:58 WIB

Honest Card Tawarkan Inovasi Fintech untuk Kredit Aman dan Bertanggung Jawab

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Spam dan Scam Meningkat, Provider Tri Indonesia Perkuat Perlindungan Digital Pelanggan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Indosat IM3 Hadirkan SATSPAM, Fitur Keamanan Digital Tanpa Ribet

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB