Polri Bidik ACT dengan Undang-undang Yayasan

- Editor

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (tengah). (Foto:Pelopor.id/polri)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (tengah). (Foto:Pelopor.id/polri)

Pelopor.id | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang mengarahkan adanya dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh pengelolanya dengan menggunakan dasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bareskrim Polri menemukan indikasi petinggi ACT memotong dana donasi atau CSR yang dikelola sebesar 10 hingga 20 persen untuk operasional pegawai.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, yayasan kemanusiaan ACT dapat mengumpulkan dana CSR setiap bulan sebesar Rp60 miliar.

Kemudian dari dana tersebut dipotong 10 hingga 20 persen untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan. Selain itu, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

Adapun dari hasil sementara penyelidikan Bareskrim Polri itu, patut diduga bahwa ada pelanggaran terhadap ketentuan UU Yayasan terutama Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi: Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Baca Juga :   Presiden Minta Polri Usut Tuntas Kasus Brigadir J, Jangan Ditutup-tutupi

Dengan ketentuan pasal 5 tersebut, sudah dapat disusun konstruksi dugaan tentang adanya penyelewengan dana yayasan oleh pengurus/pengelola yayasan ACT seperti yang dilaporkan majalah Tempo minggu lalu. Bahkan diduga pengurus dan pendiri yayasan diduga telah memperkaya diri dari dana sumbangan yang dihimpun dari berbagai pihak dalam dan luar negeri.

Tidak salah kalau penyidik Bareskrim Polri membidik para pengelola yayasan ACT dengan menggunakan UU Yayasan. Selain itu ada dugaan dugaan penyelewengan dana bantuan bagi korban Lion Air JT 610. Situasi ini tentu akan semakin menekan petinggi ACT, tinggal bukti-bukti yang akan menyeret mereka ke ranah hukum. []

Baca Juga :   Diduga Bantu Bjorka, Polri Jerat Pemuda Madiun dengan UU ITE

Sumber: Polri

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:47 WIB

LUMINA, Girl Group Indonesia–Korea, Rilis Single Debut 안녕. Bintang

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:58 WIB

Java Jazz Festival 2026 Umumkan Deretan Lineup Internasional dan Nasional

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:34 WIB

4 Musisi Senior Hadir di Single Yang Masih Bisa Berdoa Milik Lindee Cremona

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:59 WIB

Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Ginjal

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:10 WIB

Idgitaf Berbagi Panggung dengan Teman Tuli di KLBB Festival 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 02:17 WIB

Priska Baru Segu Rayakan Usia 30 dengan Stand-Up Comedy Spesial

Senin, 2 Maret 2026 - 00:50 WIB

Poster Terbaru Film Na Willa Tampilkan Dunia Imajinasi Anak

Berita Terbaru