Pelopor.id | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang mengarahkan adanya dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh pengelolanya dengan menggunakan dasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bareskrim Polri menemukan indikasi petinggi ACT memotong dana donasi atau CSR yang dikelola sebesar 10 hingga 20 persen untuk operasional pegawai.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, yayasan kemanusiaan ACT dapat mengumpulkan dana CSR setiap bulan sebesar Rp60 miliar.
Kemudian dari dana tersebut dipotong 10 hingga 20 persen untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan. Selain itu, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.
Adapun dari hasil sementara penyelidikan Bareskrim Polri itu, patut diduga bahwa ada pelanggaran terhadap ketentuan UU Yayasan terutama Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi: Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Dengan ketentuan pasal 5 tersebut, sudah dapat disusun konstruksi dugaan tentang adanya penyelewengan dana yayasan oleh pengurus/pengelola yayasan ACT seperti yang dilaporkan majalah Tempo minggu lalu. Bahkan diduga pengurus dan pendiri yayasan diduga telah memperkaya diri dari dana sumbangan yang dihimpun dari berbagai pihak dalam dan luar negeri.
Tidak salah kalau penyidik Bareskrim Polri membidik para pengelola yayasan ACT dengan menggunakan UU Yayasan. Selain itu ada dugaan dugaan penyelewengan dana bantuan bagi korban Lion Air JT 610. Situasi ini tentu akan semakin menekan petinggi ACT, tinggal bukti-bukti yang akan menyeret mereka ke ranah hukum. []
Sumber: Polri












