Pelopor.id | Jakarta – Sejumlah regulator mulai mengatur ulang transaksi aset kripto demi melindungi investor. Kini, gilran otoritas keuangan Singapura yang mempertimbangkan aturan baru mengenai kripto.
Ketua Monetary Authority of Singapore (MAS) Tharman Shanmugaratnam mengatakan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan dengan hati-hati pengenalan perlindungan tambahan bagi investor uang kripto.
“Ini mungkin termasuk menempatkan batasan pada partisipasi ritel, dan aturan tentang penggunaan leverage saat bertransaksi dalam mata uang kripto,” ujarnya seperti dilansir Bloomberg.
Bank sentral Singapura sudah berulang kali menegaskan bahwa kripto bukan untuk investor ritel, lantaran aksi jual pasar kripto sudah banyak menelan korban dan terus bertambah. Salah satu contoh kasus adalah Terraform Labs, pendiri stablecoin algoritmik TerraUSD, yang gagal membayar utang ke krediturnya.
Pihak berwenang di Singapura telah lama waspada terhadap pasar kripto, dengan memberikan persetujuan hanya kepada 14 perusahaan untuk menyediakan layanan pembayaran token digital secara lokal. Padahal 200 perusahaan yang mengajukan perizinan.
Bitcoin yang terbilang sebagai token kripto terbesar, telah jatuh sekitar 56% tahun ini. Merujuk laporan Pulse of Fintech KPMG, investasi terkait kripto di Singapura tahun lalu mencapai SGD 1,48 miliar, naik dari tahun 2020 yang mencapai SGD 110 juta. KPMG optimis investasi kripto di Singapura tetap kuat tahun ini, meski regulator akan memperketat aturan.[]