Satpol PP Kerahkan 240 Personel Tutup 12 Gerai Holywings di Jakarta

- Editor

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta, resmi mencabut izin usaha yang dimiliki outlet Holywings di seluruh Jakarta.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, Pencabutan izin itu, berdasarkan temuan pelanggaran dan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Agus, dikutip Selasa, (28/06/2022).

Adapun 12 outlet Holywings di DKI Jakarta yang dicabut izin operasionalnya adalah sebagai Berikut:

1. Holywings Tanjung Duren Utara.
2. Holywings Kalideres.
3. Holywings Kelapa Gading Barat.
4. Tiger.
5. Dragon.
6. Holywings PIK.
7. Holywings Reserve Senayan.
8. Holywings Epicentrum.
9. Holywings Mega Kuningan.
10. Garison.
11. Holywings Gunawarman.
12. Vandetta Gatsu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya mengerahkan 240 personel untuk menutup seluruh outlet Holywings Indonesia yang berjumlah 12 lokasi tersebut. Arifin menjelaskan, untuk satu titiknya ada 20 personel Satpol PP yang dikerahkan, dan masing-masing lokasi didampingi dua anggota Polri dan TNI agar operasi berjalan kondusif.

“Hari ini secara serentak seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada Penyidik PNS (PPNS) dari kami, Disparekraf, dan Dinas PPKUKM yang akan menyamppaikan kepada pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut,” sebut Arifin Selasa (28/06/2022) pagi.

Promo Holywings yang dianggap menghina agama
Promo Holywings yang dianggap menghina agama. (Foto: Istimewa)

Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengaku, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Berdasarkan peninjauan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ungkapnya.

Baca Juga :   Satgas Pamtas Yonif 144/JY Amankan Ratusan Botol Miras di Perbatasan

Sertifikat standar KBLI 5630, adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Selain itu, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Sementara Kepala DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo Menyebutkan, Holywings sebagai pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Baca Juga :   Kementerian Koperasi dan UKM Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Elisabeth.

Menurutnya, dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, dan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut seluruh izin usaha dari 12 outlet Holywings Group. []

Baca Juga :   Tarif Terintegrasi MRT-LRT-TransJakarta Rp 10.000 Berlaku Mulai Hari ini
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:00 WIB

Defend IT360 Rayakan 2 Tahun, Luncurkan Virtual SOC Essential Berbasis SIEM 24/7

Rabu, 5 November 2025 - 23:33 WIB

Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:19 WIB

WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi IM3 untuk Pengguna Loyal

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIB

Perkuat Keamanan Digital Lewat SATSPAM, Indosat IM3 Hadir di Pestapora 2025

Selasa, 2 September 2025 - 18:58 WIB

Honest Card Tawarkan Inovasi Fintech untuk Kredit Aman dan Bertanggung Jawab

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Spam dan Scam Meningkat, Provider Tri Indonesia Perkuat Perlindungan Digital Pelanggan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Indosat IM3 Hadirkan SATSPAM, Fitur Keamanan Digital Tanpa Ribet

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB