Satpol PP Kerahkan 240 Personel Tutup 12 Gerai Holywings di Jakarta

- Editor

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta, resmi mencabut izin usaha yang dimiliki outlet Holywings di seluruh Jakarta.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, Pencabutan izin itu, berdasarkan temuan pelanggaran dan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Agus, dikutip Selasa, (28/06/2022).

Adapun 12 outlet Holywings di DKI Jakarta yang dicabut izin operasionalnya adalah sebagai Berikut:

1. Holywings Tanjung Duren Utara.
2. Holywings Kalideres.
3. Holywings Kelapa Gading Barat.
4. Tiger.
5. Dragon.
6. Holywings PIK.
7. Holywings Reserve Senayan.
8. Holywings Epicentrum.
9. Holywings Mega Kuningan.
10. Garison.
11. Holywings Gunawarman.
12. Vandetta Gatsu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya mengerahkan 240 personel untuk menutup seluruh outlet Holywings Indonesia yang berjumlah 12 lokasi tersebut. Arifin menjelaskan, untuk satu titiknya ada 20 personel Satpol PP yang dikerahkan, dan masing-masing lokasi didampingi dua anggota Polri dan TNI agar operasi berjalan kondusif.

“Hari ini secara serentak seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada Penyidik PNS (PPNS) dari kami, Disparekraf, dan Dinas PPKUKM yang akan menyamppaikan kepada pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut,” sebut Arifin Selasa (28/06/2022) pagi.

Promo Holywings yang dianggap menghina agama
Promo Holywings yang dianggap menghina agama. (Foto: Istimewa)

Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengaku, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Berdasarkan peninjauan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ungkapnya.

Baca Juga :   Penjelasan Polisi Kenapa Nama Muhammad dan Maria di Holywings Dipersoalkan

Sertifikat standar KBLI 5630, adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Selain itu, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Sementara Kepala DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo Menyebutkan, Holywings sebagai pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Baca Juga :   Sandiaga Berharap Kawasan Monas Bisa Dibuka Kembali Dua Pekan Lagi

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Elisabeth.

Menurutnya, dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, dan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut seluruh izin usaha dari 12 outlet Holywings Group. []

Baca Juga :   Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Lewat Samsat Digital Mulai 15 September
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:18 WIB

Dihadiri Erros Candra, Pembukaan Melodia Yogyakarta Berlangsung Meriah

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:47 WIB

LUMINA, Girl Group Indonesia–Korea, Rilis Single Debut 안녕. Bintang

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:58 WIB

Java Jazz Festival 2026 Umumkan Deretan Lineup Internasional dan Nasional

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:34 WIB

4 Musisi Senior Hadir di Single Yang Masih Bisa Berdoa Milik Lindee Cremona

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:43 WIB

Donny Fattah God Bless Meninggal Dunia, Kancah Rock Indonesia Berduka

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:10 WIB

Idgitaf Berbagi Panggung dengan Teman Tuli di KLBB Festival 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 02:17 WIB

Priska Baru Segu Rayakan Usia 30 dengan Stand-Up Comedy Spesial

Berita Terbaru