Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta, resmi mencabut izin usaha yang dimiliki outlet Holywings di seluruh Jakarta.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, Pencabutan izin itu, berdasarkan temuan pelanggaran dan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Agus, dikutip Selasa, (28/06/2022).
Adapun 12 outlet Holywings di DKI Jakarta yang dicabut izin operasionalnya adalah sebagai Berikut:
1. Holywings Tanjung Duren Utara.
2. Holywings Kalideres.
3. Holywings Kelapa Gading Barat.
4. Tiger.
5. Dragon.
6. Holywings PIK.
7. Holywings Reserve Senayan.
8. Holywings Epicentrum.
9. Holywings Mega Kuningan.
10. Garison.
11. Holywings Gunawarman.
12. Vandetta Gatsu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya mengerahkan 240 personel untuk menutup seluruh outlet Holywings Indonesia yang berjumlah 12 lokasi tersebut. Arifin menjelaskan, untuk satu titiknya ada 20 personel Satpol PP yang dikerahkan, dan masing-masing lokasi didampingi dua anggota Polri dan TNI agar operasi berjalan kondusif.
“Hari ini secara serentak seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada Penyidik PNS (PPNS) dari kami, Disparekraf, dan Dinas PPKUKM yang akan menyamppaikan kepada pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut,” sebut Arifin Selasa (28/06/2022) pagi.

Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengaku, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Berdasarkan peninjauan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ungkapnya.
Sertifikat standar KBLI 5630, adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Selain itu, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Sementara Kepala DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo Menyebutkan, Holywings sebagai pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Elisabeth.
Menurutnya, dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, dan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut seluruh izin usaha dari 12 outlet Holywings Group. []












