Mahkamah Agung AS Tolak Banding Bayer Terkait Kasus Roundup

- Editor

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk roundup. (Foto: Pelopor.id/Ist.)

Produk roundup. (Foto: Pelopor.id/Ist.)

Jakarta | Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Selasa menolak banding dari Monsanto milik Bayer, yang bertujuan menantang ribuan tuntutan hukum yang mengklaim pembunuh gulmanya, Roundup, menyebabkan kanker.

Pengadilan tinggi tidak menjelaskan keputusannya untuk tidak mengambil kasus tersebut, yang meninggalkan putusan utuh senilai USD 25 juta untuk mendukung seorang pria California yang diduga menderita kanker, setelah menggunakan Roundup selama bertahun-tahun.

Keputusan tersebut menandai pukulan besar bagi perjuangan hukum perusahaan asal Jerman itu terhadap sekitar 31.000 kasus terkait Roundup.

“Bayer dengan hormat tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Agung. Perusahaan percaya bahwa keputusan itu merusak kemampuan perusahaan untuk mengandalkan tindakan resmi yang diambil oleh badan pengatur ahli,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari AFP.

Bayer telah diganggu oleh masalah sejak membeli Monsanto, yang memiliki Roundup, pada 2018 seharga USD 63 miliar dan mewarisi masalah hukumnya seputar bahan kimia glifosat.

Perusahaan Jerman itu mengaku tidak melakukan kesalahan, dan menyatakan bahwa studi ilmiah dan persetujuan peraturan menunjukkan glifosat aman. Bayer merujuk pada temuan federal tahun 2020 bahwa bahan aktif Roundup tidak berisiko.

Badan Internasional untuk Penelitian Kanker di Organisasi Kesehatan Dunia tetap mengklasifikasikan Glifosat sebagai “kemungkinan karsinogen”. Namun, Badan Perlindungan Lingkungan AS mengatakan bahwa tidak ada risiko yang mengkhawatirkan kesehatan manusia ketika glifosat digunakan sesuai dengan labelnya saat ini.

Pengadilan banding yang berbasis di California pekan lalu memerintahkan EPA untuk mempertimbangkan kembali temuan itu.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Mississippi Legalkan Penggunaan Ganja untuk Medis

Berita Terkait

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:31 WIB

Rahardja Pertegas Identitas Musik dengan Single Jatuh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:20 WIB

Roni Joni, Rycko Ria, Naomi Ivo Rilis Single Catchy Dopamine (Bukan Haluuu)

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:05 WIB

Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Konser Guns N’ Roses pada November 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:04 WIB

Billboard “Welcome To The” Muncul di Bundaran HI, Publik Kaitkan dengan Guns N’ Roses

Senin, 22 Juni 2026 - 00:55 WIB

Ini Lirik Lengkap Lagu Anakmu Slalu Cinta Milik Lindee Cremona

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:05 WIB

Duo Antonia Resmi Rilis Mini Album Suara Hati

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:08 WIB

Kolaborasi Enerjik Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Lahirkan Dopamine (Bukan Haluuu)

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:16 WIB

Man Sinner Tampil di Pasar Seni Ancol untuk JAKALCER FEST 2026

Berita Terbaru

Grup band Rahardja. (Foto: Istimewa)

Musik

Rahardja Pertegas Identitas Musik dengan Single Jatuh

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:31 WIB

Jakarta International Pet Show (JIPS) 2026 siap digelar. (Foto: Istimewa)

Nasional

Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2

Kamis, 25 Jun 2026 - 15:50 WIB