Pelaku Tambang Batubara Ilegal Tahura Bukit Soeharto Siap Disidangkan

- Editor

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Operasi penindakan tambang ilegal dilakukan Minggu (21/03/2022) lalu di Tahura Bukit Soeharto. Dalam operasi tersebut, Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan mengamankan 11 orang pelaku.

Mereka adalah, M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35). Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 (dua) unit alat berat (excavator).

Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, 3 dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M (60) yang tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab lapangan, ES (38) yang tinggal di Tenggarong selaku operator alat berat Excavator, dan ES (34) yang tinggal di Tenggarong selaku Operator.

Selanjutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap pada hari Jumat, (17/06/ 2022), penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menyerahkan tersangka pelaku tambang batubara ilegal Tahura Bukit Soeharto kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan, secara konsisten mengupayakan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat melalui penanganan beberapa penanganan perkara yang telah dilaksanakan dan sedang berjalan saat ini.

“Untuk itu diperlukan kerjasama dan dukungan semua pihak utamanya masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan semua pihak,” tuturnya dikutip Senin, (20/06/2022).

Baca Juga :   Cuitan BEM UI, Jokowi The King of Lip Service Jadi Trending Topic

Penyidik Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menerapkan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Sani mengatakan, Gakkum LHK akan tetap terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal mengingat aktivitas tersebut telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara.

“Saya telah instruksikan kepada pelaksana teknis dan penyidik di lapangan agar menerapkan hukum secara tegas, mencari seluruh jaringan pelaku atau pemodal kejahatan tambang, dan menerapkan hukum yang seberat-beratnya agar memberikan efek jera bagi pelaku lain,” tegasnya.

Baca Juga :   Peneliti LPEM UI: Swasembada Sudah di Depan Mata

Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, saat ini KLHK telah melakukan 1.804 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia

Sebanyak 682 di antaranya operasi pemulihan kawasan hutan. KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:58 WIB

Natasha Pramudita Buktikan Relevansi Karier Bermusiknya Melalui Single Mendadak Dangdut

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:55 WIB

HIMM, Proyek Solo Himawan Darma Rilis Album Selamanya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:00 WIB

Billkiss, Unit City Pop Asal Bogor Rilis Single Tahta Versi Hipdut

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:44 WIB

Slank, RAN, dan Ziva Magnolya Satu Poster dengan Jon Batiste di Java Jazz Festival 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:05 WIB

Sayap Lepas Hadirkan Single Cinta & Janji untuk Pendengar Asia Tenggara

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:19 WIB

Man Sinner Hadirkan Versi Audio Digital Lagu Bumi Menangis (Unplugged)

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:40 WIB

Letter El dan Journey of Nara Ramaikan Main-Main di Cipete Vol 42

Berita Terbaru

Musik

HIMM, Proyek Solo Himawan Darma Rilis Album Selamanya

Minggu, 15 Feb 2026 - 05:55 WIB

Suasana konser Dream Theater di Jakarta. (Foto: Rajawali Indonesia)

Musik

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:36 WIB