Kasus Ayah Perkosa Lima Anak dan Dua Cucu di Ambon, Menteri Bintang Minta Hukuman Maksimal

- Editor

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (Foto:Pelopor.id/Kemen PPPA)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (Foto:Pelopor.id/Kemen PPPA)

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga bereaksi keras atas kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap lima anak kandung dan dua cucu kandung di Ambon, Maluku.

Menteri Bintang pun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) tidak memiliki keraguan untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal. Ia juga meminta penanganan kasus tersebut dilakukan seadil-adilnya dengan memperhatikan kepentingan korban.

“Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak dan cucu kandungnya, yang seharusnya menjadi pelindung dalam keluarga, merupakan perbuatan yang sangat keji. Tidak ada toleransi apapun terhadap segala tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun, terlebih seorang ayah,” tuturnya dalam keterangan pers yang dikutip Senin, (20/06/2022).

Menteri Bintang juga menegaskan, pelaku harus dihukum maksimal mengingat korbannya banyak dan mereka adalah anak dan cucu kandungnya sendiri. Tindakan hukum yang berat atas kasus kekerasan seksual menurutnya sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain.

“Saya harap pelakunya dihukum berat karena menurut keterangan saksi di kepolisian, pelakunya masih mengulang perbuatannya meski telah terungkap dan diketahui oleh ibu korban,” tegas Menteri PPPA.

Pihak PPPA sendiri melalui Tim SAPA 129, telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon untuk mengawal pendampingan korban dan memastikan ketujuh korban mendapatkan layanan pemulihan trauma. Kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Kota Ambon dan terduga pelakunya telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan oleh polisi.

Baca Juga :   Triawan Munaf Sebut Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati “Monster”

Sementara Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan perbuatan pelaku dapat diancam dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.

Mengingat korbannya lebih dari satu orang, pada Perpu Nomor 1 Tahun 2016 pasal 81 ayat (5) menyatakan pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu, pada pasal 81 ayat (6) dan (7), pelaku dapat dikenai pidana tambahan pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Nahar juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari UPTD PPA Maluku, pelaku (RH) telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya dalam rentang waktu yang lama, mulai dari anak pertama hingga anak kelima.

kekerasan terhadap perempuan
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto:Pixabay/superlux91)

Perbuatannya sempat diketahui ibu korban ketika pemerkosaan masih dilakukan kepada anak pertamanya pada saat kelas VI SD hingga SMP. Namun, ibu korban memaafkan pelaku dan tidak melaporkan tindakan kejahatan itu kepada polisi. Kini korban yang merupakan anak pertama telah berusia 27 tahun dan memiliki dua anak.

“Ternyata pelaku tidak bertobat bahkan melakukan perbuatan kejinya juga kepada seluruh anaknya dan juga kepada dua cucu dari anak pertamanya, yang masih berusia lima dan enam tahun,” ucap Nahar geram.

Perbuatan itu dilakukan dengan alasan agar anak tidak mengalami kesakitan ketika malam pertama dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan orang lain. Kejahatan RH terbongkar ketika salah satu cucu yang diperkosa mengalami sakit pada kemaluannya. Pada akhirnya sang cucu mengakui pada ibunya atas pemerkosaan yang dialami. Perbuatan RH kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibunya, yang juga anak pertama yang pernah diperkosa oleh ayah kandungnya.

Baca Juga :   Kunjungi Rumah Kelahiran Bung Karno di Surabaya, Tito Karnavian: Jangan Lupa Sejarah

Nahar dengan tegas meminta para orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual agar melaporkan kepada pihak yang berwajib. Menurutnya, dalam hal ini orang tua harus diberikan pemahaman bahwa dengan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya, maka akan ada bantuan dari berbagai pihak untuk memastikan anak tersebut dipenuhi hak-haknya.

Kalau tidak lapor, bisa mengakibatkan hal buruk lainnya, oleh karena itu keberanian harus sama-sama didorong, sehingga siapapun yang melihat, mendengar bahkan mengalami sendiri untuk berani melapor.

KemenPPPA juga mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat untuk mencegah berulangnya kasus tersebut. []

Baca Juga :   Kota Yogyakarta Raih Penghargaan Kota Layak Anak Tingkat Utama
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:06 WIB

Josh Holmes Gelar Konser Intim di Jakarta, Tiket Ludes dalam Lima Hari

Kamis, 30 April 2026 - 22:38 WIB

Latihan Pestapora 2026 Malaysia Hadirkan Pamungkas dan Sheila On 7

Berita Terbaru

Musisi dan produser Ade Govinda sukses meraih 8 Platinum dari Asiri. (Foto: Istimewa)

Musik

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB