Triawan Munaf Sebut Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati “Monster”

- Editor

Sabtu, 11 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id – Triawan Munaf menyebut Herry Wirawan (36), pemerkosa belasan santri di bawah umur sebagai monster. Musisi, pengusaha sekaligus politisi Indonesia ini mengutuk Herry Wirawan lantaran telah memanipulasi korban dengan unsur agama.

“Sewajarnya pihak-pihak yang paling marah dan mengutuk monster ini adalah organisasi dan para tokoh agama, semua agama. Karena dia telah memanipulasi korban-korbannya lewat perwujudan dan status keagamaannya,” tulisnya di akun Instagram, Sabtu (11/12/2021).

Triawan Munaf juga berpendapat bahwa semestinya Herry Wirawan bukan satu-satu nya tersangka dalam perkosaan 21 santriwati di bawah umur tersebut, yang mulai digauli sejak usia 13 tahun dan bahkan ada 8 bayi lahir dari perkosaan itu.

“Semestinya selama lamanya mahluk ini tak boleh dibiarkan berkeliaran bebas. Dia bisa memangsa siapa saja. Hukum kebiri sudah harusnya diterapakan untuk predator seksual.”

“Sudah berlangsung 5 tahun. Bagaimana cara menutupinya? Berapa banyak yang bungkam menyimpan sekam? Siapa bidan yang membantu melahirkan? Mengapa diam-diam saja saat pasiennya anak dibawah umur? 8 bayi hingga balita itu banyak. Ibunya anak dibawah umur. Siapa yang bantu ngurus di dalam sana?,” tulis Triawan Munaf lagi.

Ia juga mempertanyakan penghuni pesantren lainnya. Sebab, Pesantren adalah tempat yang cukup ramai dan pastinya ada pengurus-pengurus lainnya disana yang tau kejadian ini.

“Apakah istrinya tau? 5 tahun!!! Ini sudah seperti komplotan yang menyembunyikan kejahatan. Harus diusut siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Triawan Munaf juga mempertanyakan soal hukuman yang akan didapat Herry Wirawan yang disebut hanya 20 tahun penjara saja. Menurutnya ini sangatlah berbahaya untuk keselamatan anak-anak lainnya ketika sang predator bebas nanti.

Baca juga : Pemilik Pesantren Perkosa 12 Santriwati hingga 8 Anak Lahir

Baca Juga :   Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis 3 Februari 2022

“Mengenai hukuman, si bandot predator ini berusia 36 tahun. Katanya hukumannya 20 tahun. Pastinya potong masa remisi. Kira-kira umur 55 tahun dia sudah bebas lagi. Bayangkan apa yang bisa dia lakukan di usia 55 yang masih segar bugar dan bahkan mungkin tambah gatel dan sangean. Yakin cuman akan hukum dia 20 tahun?,” tanyanya.

Menurut Triawan Munaf, hukuman itu ringan sekali dibanding 21 kehidupan remaja wanita yang telah dibuat trauma di seumur hidupnya. Hukuman itu juga ringan sekali dibanding 8 bayi dan anak-anak dibuat tak jelas nasibnya.

“Ringan sekali dibanding risiko yang timbul saat dia bebas??? Tak ada HAM untuk si bangsat ini. HAM itu untuk manusia, sementara dia tak pantas disebut manusia. Semestinya selama lamanya mahluk ini tak boleh dibiarkan berkeliaran bebas. Dia bisa memangsa siapa saja. Hukum kebiri sudah harusnya diterapakan untuk predator seksual,” tandasnya. []

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Triawan Munaf (@triawanmunaf)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137
Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI
JFW 2026 Hadirkan Perpaduan Tradisi dan Inovasi dalam Mode Indonesia
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:55 WIB

Angkat Tema Kehilangan, Dewi Hani Jayanti Rilis Single Karena Kucinta Dia

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:38 WIB

Grup Band Paman Rilis Pelita, Lagu Penuh Harapan dan Refleksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:59 WIB

Vitalia dan Agnes Arabella Bawa Nuansa Emosional di Program Musik Main-Main di Cipete Vol. 37

Minggu, 30 November 2025 - 18:48 WIB

Alf Tatale Gandeng Natasha Ryder untuk Video Musik Single Sesaat

Minggu, 30 November 2025 - 17:53 WIB

Siements hingga Party at Eden Guncang Tease Club Lewat Distorsi Gegap Gempita

Jumat, 28 November 2025 - 01:46 WIB

Annisa Dalimunthe dan Posan Tobing Hadirkan Lagu Anak Berjudul Anugerah Terindah

Jumat, 28 November 2025 - 01:10 WIB

Lemon Vanilla Ice & Your Raincoat Jadi Modal Awal Batavian Roulette

Kamis, 27 November 2025 - 00:09 WIB

Black Horses dan KILMS Siap Panaskan Distorsi Gegap Gempita 2025

Berita Terbaru