Pelopor.id | Jakarta – Kota Yogyakarta kembali meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) tingkat utama tahun 2022 dari Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Untuk diketahui, pencapaian KLA di kota pelajar ini sudah dimulai sejak 2017 dengan raihan madya. Kemudian pada 2020, Kota Yogya meraih peringkat nindya, lalu pada 2021 dan 2022, berturut-turut naik ke tingkat ke utama.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri PPPA Bintang Puspayoga dan diterima Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi di Hotel Novotel Bogor, Jumat malam (22/7/2022).
“Untuk mencapai hal tersebut bukan hal yang mudah, butuh komitmen kuat dan proses panjang serta kerja sama semua pihak,” kata Bintang Puspayoga.
Ada 24 indikator penilaian dalam penetapan KLA yang diklasterkan dalam lima jenis, yaitu hak sipil kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Selain itu, sinergi kelembagaan yang di dalamnya seperti pemerintah dari segala tingkatan, masyarakat, media massa, dan pengusaha juga menjadi pertimbangan penilaian.
Sementara, Sumadi mengaku bangga atas prestasi ini. Menurutnya, pencapaian ini tak lepas peran dari masyarakat dan pihak terkait, utamanya sejumlah lembaga yang menangani perlindungan dan anak.
Tiap perangkat daerah, lanjutnya, juga punya semangat yang sama dalam mewujudkan Kota Yogya sebagai KLA. Beberapa program yang telah diwujudkan untuk mendukung KLA di Kota Yogya adalah Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Sigrak), pendirian fasilitas umum ramah anak berupa kampung ramah anak (KRA), sekolah ramah anak (SRA), tempat ibadah ramah anak, lembaga yang mengurusi hak anak, serta mengintegrasikan program anak sampai ke tingkat kelurahan.
“Kota Yogyakarta juga memiliki 14 Kemantren Ramah Anak, 45 Kelurahan Ramah Anak, 193 KRA, 456 SRA, dua Polsek Ramah Anak, 18 Puskesmas Ramah Anak, 6 Tempat Ibadah Ramah Anak yang terdiri dari dua Masjid, dua Wihara, dan dua Gereja,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkot Yogya juga telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 49 tahun 2022 tentang jam malam anak pada bulan April lalu. Dalam perwal tersebut, anak yang berusia dibawah 18 tahun tidak diizinkan keluar pada jam 22.00 WIB sampai 04.00 WIB, selain kegiatan yang positif dan ada pendampingan orang dewasa.
Jika didapati ada anak yang melanggar, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.[]












