Jakarta – Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 yang berlangsung pada 13-26 Juni 2022, Polisi akan melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahkan mengancam bakal mencabut pelat nomor kendaraan yang menggunakan nomor polisi khusus maupun rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus,” tutur Fadil kepada wartawan, Senin (13/06/2022).
Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, penindakan tersebut salah satunya dilakukan karena keluhan masyarakat akibat arogansi para pemilik pelat-pelat khusus.
“(Penindakan) Ini untuk menjawab keluhan dari warga masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat khusus yang sering menggunakan rotator, padahal tidak berhak, dan kalau anggota kami menemukan itu di jalan, mohon maaf, kami akan cabut pelat dan STNK-nya dan kami tindak.” tuturnya.

Kombes Sambodo juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan penekanan terhadap pelat-pelat khusus dalam razia ini sebagai upaya agar Jakarta lebih tertib.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau ada pelat khusus, misalnya RHS dan menggunakan rotator namun melakukan pelanggaran, maka STNK dan pelat nomornya kami cabut,” tegasnya dikutip Selasa, (14/06/2022). []













