Jakarta – Polri bakal melakukan peralihan warna pelat kendaraan bermotor dari warna hitam ke warna putih untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masanya mulai bulan Juni ini. Hal ini diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi Senin, (13/06/2022).
“InsyaAllah tahun ini, jadi bulan Juni sudah naik lelang, kita akan terapkan tahun ini dengan hanya dikenakan wajib bagi kendaraan baru dan yang habis masa 5 tahun,” tutur Firman.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak perlu segera mengubah warna dasar plat kendaraannya agar tidak mengeluarkan biaya lagi.
“Jadi tidak ada membebani masyarakat yang plat hitam harus jadi putih, karena ada biaya disitu,” tegas Kakorlantas Polri.
Firman juga menambahkan, alasan menggunakan warna dasar plat kendaraan menjadi putih adalah untuk memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kenapa putih hitam? (Untuk) Membantu memaksimalkan capture dari ETLE. Jadi dengan dasar warna terang dengan huruf warna gelap itu lebih menonjol. Di beberapa negara sudah menerapkan. Kita sudah ada waktu itu CD (Korps Diplomatik) dan angkutan umum. Tingkat akurasinya lebih tinggi,” tandasnya. []