Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, redesain model bisnis ekonomi digital di Indonesia bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, juga konsumen.
Hal ini disampaikannya usai Rapat Koordinasi pembahasan lanjutan mengenai Usulan Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Jakarta, Selasa (14/06/2022).
Teten mengaku, kebijakan nasional ekonomi digital itu luas di dalamnya mencakup pengaturan data, marketplace, dan sebagainya. “Tapi, yang akan kita percepat itu mengenai revisi Permendag 50/2020 tentang perdagangan secara elektronik,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, KemenKopUKM mengundang seluruh stakeholder agar dapat memberikan masukan dan usulan terkait perubahan Permendag tersebut. “Sehingga, nantinya, Permendag itu betul-betul dan sesuai dengan kebutuhan kita,” ucapnya.
Teten juga menegaskan bahwa langkah untuk melindungi produk dalam negeri dan UMKM harus tetap menjadikan Indonesia sebagai tempat yang atraktif bagi investasi asing. “Kita juga bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor playing field yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM,” tandas MenKopUKM.
Teten berharap, pasar ekonomi digital di Indonesia yang diprediksi nilainya pada 2030 mencapai Rp5.400 triliun bisa sebesar-besarnya dinikmati produk dalam negeri dan UMKM. Selanjutnya, ada beberapa hal yang akan diatur. Diantaranya, mengenai Predatory Pricing yang sekarang banyak dilakukan e-commerce, termasuk Cross Border, yang berdampak pada produk UMKM tidak bisa bersaing.
“Predatory pricing itu bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM. Dan itu sudah tidak masuk akal. Dimana ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang yang bisa membunuh UMKM,” tandasnya.
Hal lain yang diatur adalah yang menyangkut ritel online (produk impor). “Kita ingin mereka harus impor barang dulu ke Indonesia secara konvensional, baru boleh jualan produknya di Indonesia,” sebut Teten.
Selain itu, ia juga ingin perubahan itu mengarah pada posisi dan peran e-commerce cukup sebagai penyedia platform, bukan sekaligus jualan produknya sendiri atau produk dari perusahaan afiliasinya. “Saya ditugaskan Presiden untuk mengkoordinasikan ini, karena ini juga menyangkut kementerian lain, seperti Mendag, Menkominfo, dan Menkeu terkait pajak dan pabean,” tandas MenKopUKM.
Ketua Umum Asosiasi Ecommerce Indonesia (idEA) Bima Laga dalam kesempatan yang sama menegaskan, pihaknya akan memberikan masukan yang komprehensif agar revisi Permendag 50/2020 ini bisa menciptakan ekosistem dan iklim yang membuat pasar bersaing secara sehat.
Sementara Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah berharap, revisi Permendag 50/2020 ini bisa segera terealisasi, karena sudah lama pihaknya meminta perlakuan yang sama antara online dan offline (ritel).
“Selain itu, perdagangan online itu belum banyak diatur. Sementara di ritel, kita ada kewajiban 80% produk kami harus lokal,” pungkas Budihardjo. []













