Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang (UU).
RUU P3 yang kemudian akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengesahan ini, setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada peserta Rapat Paripurna apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?
“setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (24/05/2022).
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P3 di hadapan Rapat Paripurna.
Nurdin menyebut, hasil pembahasan tingkat satu disetujui oleh delapan fraksi. Satu fraksi yang menolak adalah PKS.
Adapun hasil pembahasan RUU P3 yang telah disepakati terdiri dari 19 angka perubahan sebagai berikut :
1. Perubahan penjelasan pasal 5 huruf G mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan.
2. Perubahan pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan.
3. Penamaan bagian ketujuh dalam Bab IV UU PPP.
4. Penamaan pasal 42 mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.
5, perubahan pasal 49 yang mengatur mengenai perubahan RUU beserta DIM-nya.
6, perubahan pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah.
7. Perubahan pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.
8. Perubahan pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada presiden.
9. Perubahan pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada presiden.
10. Mengatur mengenai penerapan raperda provinsi.
11. Perubahan pasal 85 mengatur mengenai pengundangan.
12. Perubahan penjelasan pasal 95 memasukkan mengenai substansi penyandang disabilitas.
13. Perubahan pasal 95A mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan undang undang.
14. Perubahan pasal 96 mengatur mengenai partisipasi masyarakat termasuk penyandang disabilitas.
15. Penambahan pasal 97A, 97B, 97C dan pasal 97E mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan perundang-undangan berbasis elektronik, evaluasi regulasi serta peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah.
16. Perubahan pasal 98 mengatur mengenai mengatur keikutsertaan jabatan analis hukum selain perancang peraturan perundang-undangan.
17. Perubahan pasal 99 mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislasi dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang, perda provinsi, dan perda kabupaten/kota selain perancang peraturan perundang-undangan.
18. Perubahan penjelasan umum.
19. Perubahan lampiran I mengenai naskah akademik, perubahan mengenai teknik perancangan peraturan perundang-undangan.
“Setelah melakukan pembahasan 365 DIM dengan pemerintah, pada 13 April 2022 malam hari, Baleg menggelar raker bersama pemerintah dan DPR RI, pemerintah diwakili fisik Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan perwakilan Kemenkumham,” ungkap Nurdin.
Pada kesempatan tingkat pertama itu disepakati peralihan perundangan yang mulanya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya disepakati pemerintah dan DPR RI menjadi di Sekretariat Negara (Setneg) yang diatur dalam RUU P3.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 13 April 2022 lalu dalam rapat Pleno Baleg DPR RI yang juga Hadir Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD. []