Pelopor.id | Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, implementasi persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) sebagai Mega Free Trade Agreement (Mega-FTA) akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia.
“Meningkatkan produk domestik bruto sebesar 0,07 persen atau setara Rp38,33 triliun dan penanaman modal asing (FDI) sebesar 0,13 persen atau setara Rp24,53 triliun pada 2040,” tuturnya di komplek DPR RI, Selasa (30/08/2022).
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang “Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP)” dan “Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK–CEPA)” menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan kedua RUU tersebut, menjadi payung hukum bagi kedua perjanjian yang sama-sama ditandatangani pada 2020 tersebut untuk segera diimplementasikan oleh Indonesia. Pengesahan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (30/08/2022).
Persetujuan RCEP merupakan konsolidasi dari kelima ASEAN+1 FTA diharapkan mampu memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan serta meningkatkan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa. Implikasi lainnya adalah memperkuat iklim investasi, mendorong peningkatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berorientasi ekspor, meningkatkan berbagai bentuk kerja sama dan alih teknologi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok di kawasan.
Sementara perjanjian IK–CEPA akan berperan sebagai wadah kerja sama yang strategis dan komprehensif antara Indonesia dan Republik Korea. Melalui perjanjian itu, penguatan ekonomi kedua negara dapat diwujudkan melalui peningkatan perdagangan barang, jasa, dan investasi; perluasan lapangan kerja; peningkatan kemampuan dan kapasitas teknologi nasional; serta pendalaman kerja sama ekonomi kedua negara di berbagai sektor.
“IK–CEPA, yang kami targetkan dapat diimplementasi pada Januari 2023, akan menyediakan kerangka kelembagaan yang komprehensif bagi kerja sama Indonesia dan Korea Selatan yang mencakup berbagai sektor seperti perdagangan barang, jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi, termasuk usaha kecil menengah (UKM),” ungkap Zulhas panggilan Mendag.
Ia juga mengatakan, penyelesaian ratifikasi Persetujuan RCEP dan IK–CEPA menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan hubungan perdagangan dan kerja sama ekonomi di tengah situasi global yang penuh tantangan, terutama pascapandemi Covid-19.
“Dengan disahkannya kedua RUU ini, maka persetujuan RCEP dan IK–CEPA dapat diimplementasikan. Kami berkeyakinan bahwa perekonomian nasional akan mendapatkan tambahan stimulus dalam proses pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, serta akan ada peningkatan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi utama di kawasan,” tegas Zulhas.
Persetujuan RCEP diinisiasi oleh Indonesia dan ditandatangani pada 15 November 2020 oleh seluruh kepala negara anggota RCEP, yang terdiri atas 10 negara anggota ASEAN dan 5 negara mitra FTA ASEAN. Persetujuan ini merupakan persetujuan modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan. Mendag Zulkifli Hasan berharap persetujuan ini dapat memperluas kerjasama, memperkuat rantai nilai kawasan dan berkontribusi positif dalam pemulihan ekonomi.
Total perdagangan Indonesia dengan 14 negara RCEP pada 2021 sebesar USD 263,2 miliar, dengan ekspor senilai USD 121,45 miliar atau sebesar 55,40 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia dan impor senilai USD 118,00 miliar atau sebesar 69,14 persen total impor nonmigas Indonesia dari dunia. Sementara 59,63 persen dari nilai penanaman modal yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP yaitu Singapura, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia sebagai investor utama.
Di sisi lain, total perdagangan Indonesia–Republik Korea pada 2021 adalah sebesar USD 18,4 miliar, dengan ekspor Indonesia dari Republik Korea USD 8,9 miliar dan impor USD 9,4 miliar. Ekspor utama Indonesia ke Republik Korea antara lain batu bara, bijih tembaga, reception apps for television, minyak sawit, dan industrial monocarboxylic fatty acids. Sementara itu, nilai penanaman modal Indonesia dari Republik Korea pada 2021 sebesar USD 1,64 miliar dengan 2.511 proyek.
IK–CEPA mencakup kesepakatan terkait perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, serta hukum dan kelembagaan. Dengan cakupan yang komprehensif tersebut, IK–CEPA diharapkan dapat meningkatkan arus penanaman modal masuk ke Indonesia.
Selain itu dapat memperluas akses pasar produk dan jasa Indonesia baik di Republik Korea maupun di kawasan Asia Timur dan Mitra FTA Republik Korea; meningkatkan daya saing produk Indonesia; mendorong penguatan industri dalam negeri; memberikan kepastian dan kejelasan dari sisi prosedur kepabeanan bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang; serta mendorong pengembangan sumber daya manusia dan transfer teknologi.[]