Sempat Dilarang, Dewasa Muda di California Bisa Beli Senjata Semi-otomatis Lagi

- Editor

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi senjata. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/WorldSpectrum)

Ilustrasi senjata. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/WorldSpectrum)

Jakarta | Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) pada Rabu (11/05/2022) waktu setempat, memutuskan bahwa larangan California atas penjualan senjata semi-otomatis kepada orang dewasa di bawah usia 21 tahun telah melanggar konstitusi negara itu.

California dalam beberapa tahun terakhir telah mengesahkan sejumlah undang-undang yang memperketat regulasi senjata api, yang menurut data federal, terkait dengan lebih dari 45.000 kematian secara nasional pada 2020.

Pembeli berusia di bawah 21 tahun telah dilarang membeli pistol di California, namun undang-undang baru yang mulai berlaku pada 1 Juli 2021 menambahkan larangan penjualan senjata semi-otomatis.

Undang-undang baru itu ditentang oleh sejumlah individu dan kelompok yang melobi untuk hak kepemilikan senjata, dan kasus ini telah berjalan melalui pengadilan.

Melansir AFP, dengan suara dua banding satu, hakim di Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan menemukan bahwa undang-undang tersebut melanggar Amandemen Kedua Konstitusi AS, yang mengatakan bahwa orang Amerika memiliki hak untuk menjaga dan memanggul senjata.

“Hari ini, kami menegaskan kembali bahwa Konstitusi kami masih melindungi hak yang memungkinkan pengorbanan mereka: hak orang dewasa muda untuk memiliki dan memanggul senjata,” kata Hakim Ryan Nelson, yang dinominasikan ke pengadilan oleh mantan presiden Donald Trump.

Keputusan pengadilan banding tidak memengaruhi larangan California atas penjualan pistol kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun, yang juga merupakan usia legal di mana individu diizinkan untuk membeli alkohol di seluruh AS.

Menurut Survei Senjata Kecil, ada sekitar 393 juta senjata api yang dimiliki warga sipil di AS pada tahun 2017, atau lebih dari satu per orang.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   AS Pertimbangkan Langkah Lanjutan untuk Menghukum Junta Myanmar

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:35 WIB

Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:35 WIB

Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Rabu, 19 November 2025 - 16:08 WIB

UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif

Berita Terbaru

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB