Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproses hukum PT R, pelaku perdagangan sirip hiu di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab PT. R dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi.
Adin menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan termasuk pemeriksaan barang bukti, ditemukan sebanyak 4.030 kg sirip hiu. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari yang semula dijelaskan oleh penanggung jawab PT R yang menyampaikan hanya sekitar 2.450 kg.
“Ada beberapa keterangan yang berbeda dari pihak perusahaan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, tentu kami masih terus dalami,” ungkapnya.
Sementara pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi harus dilengkapi dengan SIUP dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota dan tidak mengancam kelestarian serta kearifan lokal yang berlaku.
Sedangkan dalam kasus ini, lanjut Adin, PTR diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu ilegal dari Bau-Bau dan Dobo ke Manado untuk kemudian dijual dari Manado. Hal itu ilegal lantaran tidak dilengkapi SIPJI dan SAJI untuk pengambilan dan pengangkutan dari wilayah tersebut.

“PT R memiliki izin untuk wilayah Sulawesi Utara, namun berupaya mendatangkan sirip-sirip hiu ilegal dari Dobo dan Bau-Bau untuk kemudian diduga akan diperdagangkan seolah-olah legal dari Manado,” tegas Adin.
Selain modus tersebut, ia juga menyampaikan bahwa telah ditemukan juga 6 jenis sirip hiu yang akan dikirim ke Manado ternyata jenis hiu yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
“Kasus ini membuka mata kita bahwa terdapat kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara dan komoditas yang ilegal,” sebut Adin.

Adin memastikan, pelanggaran PT R akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sendiri menangani kasus pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh BPSPL Makassar dan Wilker PSDKP Bau-Bau.
Kasus ini, mulai ditangani sejak awal April dan saat ini terus bergulir setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi dan barang bukti terkait. []