KKP Pastikan Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara Diproses Hukum

- Editor

Sabtu, 7 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan sirip hiu milik PT R di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. (Foto:KKP)

Pemeriksaan sirip hiu milik PT R di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. (Foto:KKP)

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproses hukum PT R, pelaku perdagangan sirip hiu di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab PT. R dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi.

Adin menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan termasuk pemeriksaan barang bukti, ditemukan sebanyak 4.030 kg sirip hiu. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari yang semula dijelaskan oleh penanggung jawab PT R yang menyampaikan hanya sekitar 2.450 kg.

“Ada beberapa keterangan yang berbeda dari pihak perusahaan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, tentu kami masih terus dalami,” ungkapnya.

Sementara pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi harus dilengkapi dengan SIUP dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota dan tidak mengancam kelestarian serta kearifan lokal yang berlaku.

Sedangkan dalam kasus ini, lanjut Adin, PTR diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu ilegal dari Bau-Bau dan Dobo ke Manado untuk kemudian dijual dari Manado. Hal itu ilegal lantaran tidak dilengkapi SIPJI dan SAJI untuk pengambilan dan pengangkutan dari wilayah tersebut.

Baca Juga :   Mendagri Dampingi Presiden Buka PON XX 2021 Papua
Adin Nurawaluddin
Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han. (Foto:KKP)

“PT R memiliki izin untuk wilayah Sulawesi Utara, namun berupaya mendatangkan sirip-sirip hiu ilegal dari Dobo dan Bau-Bau untuk kemudian diduga akan diperdagangkan seolah-olah legal dari Manado,” tegas Adin.

Selain modus tersebut, ia juga menyampaikan bahwa telah ditemukan juga 6 jenis sirip hiu yang akan dikirim ke Manado ternyata jenis hiu yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

“Kasus ini membuka mata kita bahwa terdapat kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara dan komoditas yang ilegal,” sebut Adin.

Baca Juga :   KKP: Pembangunan Sarana dan Prasarana Vegetasi Pantai Dilakukan di Kebumen dan Jember
sirip hiu
Pemeriksaan sirip hiu milik PT R di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. (Foto:KKP)

Adin memastikan, pelanggaran PT R akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sendiri menangani kasus pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh BPSPL Makassar dan Wilker PSDKP Bau-Bau.

Kasus ini, mulai ditangani sejak awal April dan saat ini terus bergulir setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi dan barang bukti terkait. []

Baca Juga :   Tetapkan 10 Desa Anti Korupsi Bersama KPK, Gus Halim Ingin Desa Jadi Motor Gerakan Antikorupsi
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:32 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Berita Terbaru

Momen aktor laga Tom Cruise berpidato di Seremonial Penutupan Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Internasional

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Senin, 20 Jul 2026 - 17:58 WIB