KKP Pastikan Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara Diproses Hukum

- Editor

Sabtu, 7 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan sirip hiu milik PT R di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. (Foto:KKP)

Pemeriksaan sirip hiu milik PT R di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. (Foto:KKP)

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproses hukum PT R, pelaku perdagangan sirip hiu di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab PT. R dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi.

Adin menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan termasuk pemeriksaan barang bukti, ditemukan sebanyak 4.030 kg sirip hiu. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari yang semula dijelaskan oleh penanggung jawab PT R yang menyampaikan hanya sekitar 2.450 kg.

“Ada beberapa keterangan yang berbeda dari pihak perusahaan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, tentu kami masih terus dalami,” ungkapnya.

Sementara pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi harus dilengkapi dengan SIUP dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota dan tidak mengancam kelestarian serta kearifan lokal yang berlaku.

Sedangkan dalam kasus ini, lanjut Adin, PTR diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu ilegal dari Bau-Bau dan Dobo ke Manado untuk kemudian dijual dari Manado. Hal itu ilegal lantaran tidak dilengkapi SIPJI dan SAJI untuk pengambilan dan pengangkutan dari wilayah tersebut.

Baca Juga :   Islamic Development Bank Biayai Pembangunan Jalan Trans South-South Tahap 2 US$ 150 juta
Adin Nurawaluddin
Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han. (Foto:KKP)

“PT R memiliki izin untuk wilayah Sulawesi Utara, namun berupaya mendatangkan sirip-sirip hiu ilegal dari Dobo dan Bau-Bau untuk kemudian diduga akan diperdagangkan seolah-olah legal dari Manado,” tegas Adin.

Selain modus tersebut, ia juga menyampaikan bahwa telah ditemukan juga 6 jenis sirip hiu yang akan dikirim ke Manado ternyata jenis hiu yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

“Kasus ini membuka mata kita bahwa terdapat kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara dan komoditas yang ilegal,” sebut Adin.

Baca Juga :   Klaster Tambak KKP di Cidaun Kembali Panen Udang Vaname
sirip hiu
Pemeriksaan sirip hiu milik PT R di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. (Foto:KKP)

Adin memastikan, pelanggaran PT R akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sendiri menangani kasus pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh BPSPL Makassar dan Wilker PSDKP Bau-Bau.

Kasus ini, mulai ditangani sejak awal April dan saat ini terus bergulir setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi dan barang bukti terkait. []

Baca Juga :   Bank of Ayudhya Krungsri Bidik Pelanggan Korporasi Jepang
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tipe-X Umumkan Tur Konser untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Bermusik
Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank
Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI
Kadin Peringatkan Dampak Pengosongan Rekening Bank DKI terhadap Ekonomi Jakarta
Nasabah Bank DKI Tak Perlu Khawatir, Legislator: Dana 100 Persen Aman
Artis Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia
Senada Gubernur DKI Jakarta, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
Ketua DPRD DKI: Jangan Ikuti Ajakan Kosongkan Rekening di Bank DKI

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

Tipe-X Umumkan Tur Konser untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Bermusik

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Selasa, 15 April 2025 - 00:32 WIB

Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Sabtu, 12 April 2025 - 16:40 WIB

Nasabah Bank DKI Tak Perlu Khawatir, Legislator: Dana 100 Persen Aman

Kamis, 10 April 2025 - 23:40 WIB

Artis Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kamis, 10 April 2025 - 22:27 WIB

Senada Gubernur DKI Jakarta, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman

Kamis, 10 April 2025 - 11:39 WIB

Ketua DPRD DKI: Jangan Ikuti Ajakan Kosongkan Rekening di Bank DKI

Rabu, 9 April 2025 - 19:56 WIB

Terkait Pemulihan Sistem Saat Libur Lebaran, Berikut Klarifikasi Bank DKI

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Selasa, 15 Apr 2025 - 00:32 WIB