Jakarta – Pemerintah Inggris akan mengenakan denda yang besar kepada perusahaan teknologi besar seperti Google dan Facebook bila mereka tidak mematuhi aturan persaingan usaha baru di negara tersebut.
Hal ini, sesuai dengan kabar bahwa Unit Pasar Digital (DMU) yang baru akan diberi kekuatan untuk menekan “praktik predator” dari beberapa perusahaan seperti dilansir dari BBC Jumat, (06/05/2022).
Regulator juga akan memiliki kekuatan untuk mendenda hingga 10% dari omset global perusahaan jika mereka gagal mematuhinya.
Selain meningkatkan persaingan di antara perusahaan teknologi, aturan tersebut juga bertujuan untuk memberi pengguna kontrol lebih besar atas data mereka.
Departemen Digital, Budaya, Media dan Olahraga (DCMS) mengatakan selain denda besar, perusahaan teknologi dapat diberikan hukuman tambahan 5% dari omset global harian untuk setiap hari pelanggaran berlanjut. Untuk perusahaan seperti Apple itu bisa berarti puluhan miliar dollar Amerika Serikat (AS).

Bahkan, Manajer senior akan menghadapi hukuman perdata jika perusahaan mereka gagal untuk terlibat dengan benar dengan permintaan informasi. Namun, belum diketahui kapan tepatnya perubahan akan mulai berlaku.
Eropa, menyetujui undang-undang baru untuk mengekang dominasi Big Tech. Menurut Menteri Digital Chris Philp, hal ini lantaran pemerintah ingin menyamakan aturan main industri teknologi.
Di mana beberapa perusahaan Amerika telah dituduh menyalahgunakan dominasi pasar mereka. Sehingga Dominasi beberapa raksasa teknologi dinilai menekan persaingan dan menghambat inovasi. []