Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi jual beli telur penyu yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial Facebook bernama ‘SDM’ di salah satu grup di platform tersebut.
Aksi jual-beli ini digagalkan lantaran telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.
“Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” tutur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Jumat, (06/05/2022).
Adin menjelaskan, warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah berinisial AK yang merupakan pemilik akun Facebook bernama ‘SDM’ telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli online satwa dilindungi. Perbuatan pelaku, memperdagangkan telur satwa dilindungi, berhasil digagalkan Senin (25/04/2022) lalu.
“Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” tegas Adin.
Tren perdagangan satwa laut yang dilindungi, kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan marketplace-ecommerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE).
Meskipun beberapa platform marketplace-ecommerce dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, lanjut Adin, namun hingga kini masih ditemukan satwa laut dilindungi yang diperjualbelikan pada platform tersebut.
“Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce,” tegasnya.
KKP sendiri, selanjutnya mendorong kerja sama masyarakat pengguna aktif media sosial dan marketplace-ecommerce untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.
“Kami mendorong masyarakat pengguna medsos dan marketplace-ecommerce untuk segera melaporkan kepada kami apabila menemukan unggahan jual beli satwa laut dilindungi pada platform tersebut,” tandas Adin. []