Jakarta – Polres Bogor melakukan uji coba pembatasan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai kemarin, Minggu (01/05/2022).
Pembatasan kendaraan besar, dilakukan kepolisian dan Pemkab Bogor dengan cara memasang rambu di setiap persimpangan menuju jalur alternatif.
“Karena memang peraturannya belum dibikin, belum dikeluarkan, jadi saat ini masih uji coba,” tutur Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata, Senin (02/05/2022).
AKP Dicky menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu, Satlantas Polres Bogor telah menggodok aturan terkait pembatasan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak. Pasalnya, kendaraan besar dinilai terlalu memaksakan dan tidak sesuai dengan spesifikasi jalan.
“Ya kalau kendaraan besar memang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan sudah dilarang untuk beroperasi (di Jalur Puncak). Kecuali kendaraan yang dikecualikan seperti pengangkut sembako dan BBM,” ungkapnya.
Kasatlantas Polres Bogor mengungkapkan, kemacetan di jalur alternatif sekitar Puncak, salah satunya disebabkan oleh kendaraan bus dan truk yang lebarnya hampir sama dengan ruas jalan.
AKP Dicky pun mengusulkan pembuatan lokasi parkir khusus kendaraan besar yang akan masuk ke kawasan wisata yang ada di jalur alternatif Puncak. Selain itu, juga menyediakan angkutan khusus dari lokasi parkir kendaraan besar ke tempat-tempat wisata.
“Untuk pembangunan lokasi parkir rencananya ada tujuh lokasi, yakni rest area Cilember, Taman Wisata Matahari, rest area Lembah Nyiur, lalu di rest area Anggraeni, rest area Sinbad, kemudian di Hotel Evergreen dan Gunung Mas,” tandasnya. []