Bappebti dan Kominfo Blokir 218 Situs Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

- Editor

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) . (Foto: Ist)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) . (Foto: Ist)

Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah memblokir 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sepanjang Januari–Maret 2022.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun (mereka) mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri dan melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka, tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti,” tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/04/2022).

Aldison menegaskan, pihaknya rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan Berjangka Komoditi tanpa mempunyai izin dari Bappebti. Pengawasan, pengamatan, dan pemblokiran ini merupakan langkah preventif (pencegahan) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan Berjangka Komoditi tanpa memiliki izin Bappebti.

Bappebti blokir situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Ilustrasi Bappebti blokir situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal. (Foto; Kerjha)

Selain itu, langkah ini merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang Berjangka Komoditi. Meski demikian, Aldison tetap mengingatkan, bahwa berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat.

Dalam hal ini, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.

Baca Juga :   Menko PMK: Tenun Ikat Khas Lio Warisan Budaya Indonesia

“Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” tegas Aldison.

Bappebti
Ilustrasi Bappebti (Foto:Pelopor/cnn/Istockphoto/ipopba).

Oleh sebab itum Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya lantaran tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.

Aldison juga mengimbau masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka, agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dengan cara mengakses situs web resmi Bappebti,” sebut Aldison. []

Baca Juga :   Putra Nababan: Citra DPR Tidak Bisa Dibandingkan dengan Lembaga Lain
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Gestone Villa & Resto Batu Karas Lestarikan Tradisi Hajat Laut Pangandaran
Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan
Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi
Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026
Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:52 WIB

Lesti Kejora Jadi Kolaborator di Konser 30 Tahun UNGU

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi media sosial TikTok. (Foto: Istimewa)

Internasional

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:40 WIB

Penyanyi dangdut, Lesti Kejora. (Foto: Istimewa)

Musik

Lesti Kejora Jadi Kolaborator di Konser 30 Tahun UNGU

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:52 WIB

Momen aktor laga Tom Cruise berpidato di Seremonial Penutupan Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Internasional

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Senin, 20 Jul 2026 - 17:58 WIB