Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Mafia Migor, Mendag Mendukung, GIMNI Minta Dilepas

- Editor

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran para tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Pertama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) yang berinisial IWW.

IWW berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat sebagai berikut:

– Mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO,
– Tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

“Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” tutur Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).

Sementara tiga tersangka selanjutnya adalah dari pihak swasta yakni:
1. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT,
2. Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA
3. General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS

Masing-masing tersangka swasta disebut rutin berkomunikasi dengan tersangka IWW, terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaannya masing-masing.

Baca Juga :   Minyak Goreng Curah Dibeli Pakai Aplikasi Pedulilindungi, Satu NIK Maksimal 10 Kg/Hari

Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)

“Padahal perusahaan perusahaan tersebut bukan lah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, lantaran sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO,” ungkap Burhanuddin.

Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi  menyatakan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Minyak Goreng Curah
Ilustrasi Minyak Goreng Curah. (Foto:Pelopor.id/Ist)

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” kata Lutfi melalui keterangan pers, Selasa, (19/04/2022).

Lutfi menegaskan, dirinya selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Oleh sebab itu, ia mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Adapun para tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga :   Menko PMK: Dampak Gempa Bumi Pandeglang Serius

Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation)

Serta melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga meminta Kejagung melepas 3 orang dari pihak swasta yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut.

“Kita minta moga-moga segera dilepaskan. Bahwa dugaan itu tidak betul, supaya bisa lepas,” ucap Sahat Selasa (19/04/2022).

Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto:Istimewa)
Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto:Istimewa)

Menurut Sahat, tidak mungkin produsen tidak patuh DMO, termasuk 3 pengusaha yang terseret kasus ini. Sebab peraturan Kemendag sudah jelas bahwa untuk mendapatkan persetujuan ekspor (PE), perusahaan harus memenuhi DMO.

Sebagai bukti produsen sudah memenuhi DMO, Sahat merujuk pada pernyataan Menteri Perdagangan yang menyebut sudah ada pemenuhan kebutuhan sebanyak 419 ribu ton minyak goreng dari DMO.

Sehingga ia menegaskan tak mungkin ada pengusaha yang melakukan ekspor tanpa pemenuhan DMO. Sebab untuk mendapatkan PE, setiap perusahaan harus menyetor dokumen secara fisik. []

Baca Juga :   Mendag Lutfi: Pemerintah Fasilitasi UKM untuk Go Global
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Berita Terbaru