Speedcam Tilang Elektronik Jalan Tol “Tangkap” Belasan Kendaraan

- Editor

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar situasi arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek (Bekasi Barat) pada 2 April 2022. (Foto: Pelopor.id/Twitter @TMCPoldaMetro)

Tangkapan layar situasi arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek (Bekasi Barat) pada 2 April 2022. (Foto: Pelopor.id/Twitter @TMCPoldaMetro)

Jakarta | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai bulan ini menerapkan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk dua jenis pelanggaran di jalan bebas hambatan atau tol, yaitu batas kecepatan dan kelebihan muatan. Sosialisasi mengenai tilang elektronik sudah dilaksanakan sepanjang Maret 2022.

Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam pada Senin (04/04/2022) mengatakan, ada 19 kendaraan yang terjaring “speedcam” karena melanggar batas kecepatan tertinggi di jalan tol. Untuk diketahui, batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.

Mengutip laman Tribratanews, pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22/2009 yang berbunyi: “Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Sedangkan pelanggaran batas muatan terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Adapun kamera tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran itu terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, Tol Kunciran-Cengkareng, Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Ford Motor Pangkas Produksi di 8 Pabriknya di AS

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB