Ramadan, Pemprov DKI Larang Bar dan Kafe Jual Alkohol

- Editor

Minggu, 3 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: Pixabay/Pexels)

Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: Pixabay/Pexels)

Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. Dalam aturan tersebut, rumah minum atau bar dilarang menjual minuman beralkohol. Larangan tersebut, juga berlaku bagi bar yang memiliki gedung tersendiri.

“Jenis usaha Bar/Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4,” bunyi surat edaran tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, Sabtu (02/04/2022) mengatakan, aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, serta demi kebaikan bersama. Ketentuan dalam SE itu, ditujukan kepada para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di DKI.

Dalam SE itu juga disebutkan, Industri pariwisata dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Salah satu penyesuaiannya adalah wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran. Wajib tutup Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, juga wajib tutup satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri serta tutup di Malam Nuzulul Qur’an.

Sementara untuk tempat karaoke keluarga tetap diizinkan beroperasi selama Ramadan tahun ini dengan jam operasional yang dibatasi mulai Pukul 14.00-21.00 WIB.

Pemprov DKI juga meminta tempat usaha pariwisata tidak boleh memicu kegaduhan yang potensial mengganggu lingkungan sekitar. Pemprov DKI pun melarang penyelenggaraan judi hingga memfasilitasi penggunaan narkoba.

“Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba,” bunyi salah satu poin edaran itu.

Baca Juga :   Kementerian Agama: Umrah Bisa Dimulai Pekan Depan

Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, tidak diperbolehkan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang kegiatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Selanjutnya, menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun tidak diperbolehkan, juga dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba. Masyarakat juga harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. SE itu juga mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Dalam SE tersebut, Pemprov DKI juga mengatur sanksi bagi tempat usaha yang melanggar. Mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.

“Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif,” jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam
Berdayakan Warga, Huadi Group Support Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:37 WIB

SaladKlab Gebrak Kancah Musik Elektronik Lewat EP No Wassap

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:16 WIB

Inocent Purwanto Resmi Terjun ke Industri Musik Lewat Single Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:06 WIB

Unit Rock, MUSE Bakal Gelar Konser di Jakarta

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:57 WIB

Meha Angkat Tema Ghosting di Single Ada Rasa

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:22 WIB

Bakal Konser di Sentul, Mariah Carey Siap Bawakan Hits Ikonik

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:44 WIB

Usung #MomentumLoDimulai, Kolektif Soundwich Resmi Diluncurkan

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:03 WIB

Dari 2015 ke 2025, Bemby Gusti Hadirkan Evolusi Suara dalam Single Rayuan Nan Elok

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:42 WIB

Kay Sebastene Unjuk Keberanian untuk Jujur Lewat Single I’M NOT

Berita Terbaru

Poster konser Muse di Jakarta. (Foto: Instagram/muse)

Musik

Unit Rock, MUSE Bakal Gelar Konser di Jakarta

Jumat, 13 Jun 2025 - 02:06 WIB

Penyanyi solo, Meha. (Foto: Istimewa)

Musik

Meha Angkat Tema Ghosting di Single Ada Rasa

Jumat, 13 Jun 2025 - 00:57 WIB