Ramadan, Pemprov DKI Larang Bar dan Kafe Jual Alkohol

- Editor

Minggu, 3 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: Pixabay/Pexels)

Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: Pixabay/Pexels)

Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. Dalam aturan tersebut, rumah minum atau bar dilarang menjual minuman beralkohol. Larangan tersebut, juga berlaku bagi bar yang memiliki gedung tersendiri.

“Jenis usaha Bar/Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4,” bunyi surat edaran tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, Sabtu (02/04/2022) mengatakan, aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, serta demi kebaikan bersama. Ketentuan dalam SE itu, ditujukan kepada para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di DKI.

Dalam SE itu juga disebutkan, Industri pariwisata dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Salah satu penyesuaiannya adalah wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran. Wajib tutup Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, juga wajib tutup satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri serta tutup di Malam Nuzulul Qur’an.

Sementara untuk tempat karaoke keluarga tetap diizinkan beroperasi selama Ramadan tahun ini dengan jam operasional yang dibatasi mulai Pukul 14.00-21.00 WIB.

Pemprov DKI juga meminta tempat usaha pariwisata tidak boleh memicu kegaduhan yang potensial mengganggu lingkungan sekitar. Pemprov DKI pun melarang penyelenggaraan judi hingga memfasilitasi penggunaan narkoba.

“Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba,” bunyi salah satu poin edaran itu.

Baca Juga :   Ramadan, Pemerintah Berencana Buat Sentra Vaksinasi di Masjid

Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, tidak diperbolehkan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang kegiatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Selanjutnya, menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun tidak diperbolehkan, juga dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba. Masyarakat juga harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. SE itu juga mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Dalam SE tersebut, Pemprov DKI juga mengatur sanksi bagi tempat usaha yang melanggar. Mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.

“Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif,” jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Berita Terbaru

Penyanyi remaja, Lindee Cremona. (Foto: Istimewa)

Musik

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB