Setelah Larang Kripto, Thailand Akan Batasi Peran Bank dalam Bisnis Aset Digital

- Editor

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kripto. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi kripto. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Jakarta | Setelah melarang penggunaan uang kripto untuk pembayaran, kini Thailand akan membatasi peran bank komersial dalam bisnis aset digital untuk melindungi mereka dari risiko yang tidak terduga.

Bank sentral Thailand, Bank of Thailand (BoT) menyatakan bahwa bank harus membatasi investasi mereka dalam bisnis aset digital, termasuk pertukaran kripto, hingga 3% dari modal mereka. Setiap investasi yang dilakukan di industri harus melalui unit untuk melindungi kepercayaan deposan dan sistem perbankan.

“Kami ingin bank berinvestasi dalam aset digital secara bertahap dan lebih fokus pada kualitas, daripada melakukannya dengan kecepatan penuh karena takut tertinggal,” kata Asisten Gubernur BoT Roong Mallikamas, seperti dikutip dari Bloomberg.

Senada, Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith juga mengatakan bahwa pemerintah mengakui potensi bisnis aset digital, namun ingin memastikan pertumbuhannya bertahap dan teratur. Peraturan yang lebih ketat dan keringanan pajak untuk investasi dalam aset digital akan memastikan pertumbuhan sektor ini dan melindungi investor.

Popularitas aset kripto, terutama di kalangan anak muda, telah mendorong bank seperti Siam Commercial Bank dan Kasikornbank untuk berinvestasi di platform aset digital. Siam Commercial yang setuju membeli saham mayoritas di Bitkub Online Co. senilai lebih dari USD 500 juta pada November lalu, masih belum mendapatkan persetujuan regulasi untuk kesepakatan tersebut.

Regulator meningkatkan pengawasan aset digital, menyusul pertumbuhan eksponensial dalam perdagangan, investasi dan penggunaan mata uang kripto, setelah Thailand menjadi salah satu negara pertama di kawasan yang melegalkan token sebagai alat investasi.

Mulai 1 April, Thailand akan melarang penggunaan aset digital sebagai alat pembayaran, lantaran dianggap telah mengancam akan merusak status baht sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara itu.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Mendagri: Otonomi Daerah Beri Ruang Pemda Mandiri Secara Fiskal

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:46 WIB

Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

Berita Terbaru

Dokumentasi Boleh Gig edisi 7 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Musik

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:26 WIB