Setelah Larang Kripto, Thailand Akan Batasi Peran Bank dalam Bisnis Aset Digital

- Editor

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kripto. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi kripto. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Jakarta | Setelah melarang penggunaan uang kripto untuk pembayaran, kini Thailand akan membatasi peran bank komersial dalam bisnis aset digital untuk melindungi mereka dari risiko yang tidak terduga.

Bank sentral Thailand, Bank of Thailand (BoT) menyatakan bahwa bank harus membatasi investasi mereka dalam bisnis aset digital, termasuk pertukaran kripto, hingga 3% dari modal mereka. Setiap investasi yang dilakukan di industri harus melalui unit untuk melindungi kepercayaan deposan dan sistem perbankan.

“Kami ingin bank berinvestasi dalam aset digital secara bertahap dan lebih fokus pada kualitas, daripada melakukannya dengan kecepatan penuh karena takut tertinggal,” kata Asisten Gubernur BoT Roong Mallikamas, seperti dikutip dari Bloomberg.

Senada, Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith juga mengatakan bahwa pemerintah mengakui potensi bisnis aset digital, namun ingin memastikan pertumbuhannya bertahap dan teratur. Peraturan yang lebih ketat dan keringanan pajak untuk investasi dalam aset digital akan memastikan pertumbuhan sektor ini dan melindungi investor.

Popularitas aset kripto, terutama di kalangan anak muda, telah mendorong bank seperti Siam Commercial Bank dan Kasikornbank untuk berinvestasi di platform aset digital. Siam Commercial yang setuju membeli saham mayoritas di Bitkub Online Co. senilai lebih dari USD 500 juta pada November lalu, masih belum mendapatkan persetujuan regulasi untuk kesepakatan tersebut.

Regulator meningkatkan pengawasan aset digital, menyusul pertumbuhan eksponensial dalam perdagangan, investasi dan penggunaan mata uang kripto, setelah Thailand menjadi salah satu negara pertama di kawasan yang melegalkan token sebagai alat investasi.

Mulai 1 April, Thailand akan melarang penggunaan aset digital sebagai alat pembayaran, lantaran dianggap telah mengancam akan merusak status baht sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara itu.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Mensos Paparkan Program Pemberdayaan Kelompok Rentan di Kongres Kewirausahaan Global Riyadh

Berita Terkait

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Senin, 6 Juli 2026 - 13:29 WIB

Arika Panggabean Kemas Pesan Hangat di Single Sahabat Selamanya

Berita Terbaru