Thailand Larang Penggunaan Uang Kripto Sebagai Alat Pembayaran

- Editor

Rabu, 23 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mata uang kripto. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi mata uang kripto. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Jakarta | Thailand akan melarang penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran untuk barang dan jasa. Menurut Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand, penggunaan aset digital yang lebih luas dapat mengancam sistem keuangan dan ekonomi negara.

Dengan demikian, operator bisnis termasuk pertukaran crypto tidak boleh menyediakan layanan pembayaran seperti itu, dan dilarang bertindak dengan cara yang mempromosikan penggunaan aset digital untuk membayar barang atau jasa. Namun, peraturan baru ini tidak akan memengaruhi perdagangan atau investasi dalam aset digital.

Mengutip Bloomberg, pembatasan penggunaan mata uang digital untuk transaksi akan efektif berlaku mulai 1 April, dan perusahaan memiliki waktu hingga akhir April untuk mematuhi aturan baru. Regulator Thailand mengatakan bahwa pembatasan mata uang kripto untuk transaksi komersial ini sejalan dengan peraturan di Eropa, Inggris, Korea Selatan dan Malaysia.

Regulator mengatakan bahwa pengembangan setiap unit harga selain baht Thailand akan meningkatkan biaya kegiatan ekonomi dan mengurangi efisiensi transmisi kebijakan moneter. Jika terjadi krisis likuiditas, Bank of Thailand tidak akan dapat memberikan bantuan kepada berbagai lembaga keuangan dalam bentuk selain baht.

Di bawah aturan baru, penyedia layanan aset digital wajib menghentikan iklan, meminta atau membangun sistem untuk memfasilitasi pembayaran barang dan jasa melalui dompet digital. Operator bisnis harus memperingatkan klien terhadap penggunaan aset digital untuk pembayaran dan dapat membatalkan akun mereka, jika ditemukan melanggar aturan.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Perang Rusia-Ukraina Dorong Lonjakan Ekspor Produk Singkong

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB