Hukum Memakan Marus atau Darah yang Dimasak

- Editor

Minggu, 13 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marus. (Foto:Pelopor.id/Twitter @tempeultra)

Marus. (Foto:Pelopor.id/Twitter @tempeultra)

Pelopor.id – Marus atau saren, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah darah (sapi, ayam, dan sebagainya) beku yang dimasak atau dikukus. Di beberapa daerah Jawa, marus kerap diolah menjadi pelengkap hidangan utama seperti sate dan makanan berkuah, baceman untuk pelengkap gudeg, nasi pecel, atau nasi campur.

Islam, melarang mengonsumsi atau memakan darah. Nahdlatul ulama (NU) menulis, ketentuan itu, ada di dalam Surat Al-Maidah ayat 3 yang isinya menjelaskan perihal makanan yang haram dikonsumsi, salah satunya adalah darah dengan kutipan ayat sebagai berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah…” (Al-Maidah ayat 3).

Dengan ayat ini, jelas hukumnya mengonsumsi darah adalah Haram, baik dalam keadaan mentah maupun biasanya sudah dalam keadaan masak dengan berbagai pengolahan seperti rebus, goreng, atau bakar.

Berbagai tafsir juga menyebutkan, bahwa masyarakat Arab Jahiliyah zaman dahulu kala menuang darah hewan ternak pada usus lalu membakarnya, kemudian memakannya ketika masak. Sedangkan Allah, mengharamkan praktik memakan darah pada era Islam.

والحكمة من الذبح: مراعاة صحة الإنسان العامة، ودفع الضرر عن الجسم، بفصل الدم عن اللحم وتطهيره من الدم؛ لأن تناول الدم المسفوح حرام بسبب إضراره بالإنسان، لأنه مباءة الجراثيم والمكروبات

Artinya: “Hikmah penyembelihan hewan adalah penjagaan atas kesehatan manusia secara umum dan penolakan mudharat dari tubuh manusia dengan memisahkan darah dari daging hewan dan menyucikannya dari darah karena mengonsumsi darah yang mengalir hukumnya haram karena membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1404 H], juz III, halaman 649).

Sementara sejumlah ulama juga mengatakan, hikmah penyembelihan hewan yang menumpahkan darahnya bertujuan untuk membedakan daging dan lemak halal dan yang haram, serta pengingat atas keharaman bangkai lantaran darahnya yang menetap pada dagingnya. (Az-Zuhayli, 1984 M/1404 H: III/649). []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Idul Adha, Menteri BUMN Resmikan Masjid At-Thohir di Kampung Halaman

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Janji Jiwa Serukan Kampanye Free Your Good Vibes Bareng Sastra Silalahi dan Kiki Ucup
Mau Daftar Lagu di AMI Awards 2025? Begini Caranya

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Berita Terbaru