Hukum Memakan Marus atau Darah yang Dimasak

- Editor

Minggu, 13 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marus. (Foto:Pelopor.id/Twitter @tempeultra)

Marus. (Foto:Pelopor.id/Twitter @tempeultra)

Pelopor.id – Marus atau saren, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah darah (sapi, ayam, dan sebagainya) beku yang dimasak atau dikukus. Di beberapa daerah Jawa, marus kerap diolah menjadi pelengkap hidangan utama seperti sate dan makanan berkuah, baceman untuk pelengkap gudeg, nasi pecel, atau nasi campur.

Islam, melarang mengonsumsi atau memakan darah. Nahdlatul ulama (NU) menulis, ketentuan itu, ada di dalam Surat Al-Maidah ayat 3 yang isinya menjelaskan perihal makanan yang haram dikonsumsi, salah satunya adalah darah dengan kutipan ayat sebagai berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah…” (Al-Maidah ayat 3).

Dengan ayat ini, jelas hukumnya mengonsumsi darah adalah Haram, baik dalam keadaan mentah maupun biasanya sudah dalam keadaan masak dengan berbagai pengolahan seperti rebus, goreng, atau bakar.

Berbagai tafsir juga menyebutkan, bahwa masyarakat Arab Jahiliyah zaman dahulu kala menuang darah hewan ternak pada usus lalu membakarnya, kemudian memakannya ketika masak. Sedangkan Allah, mengharamkan praktik memakan darah pada era Islam.

والحكمة من الذبح: مراعاة صحة الإنسان العامة، ودفع الضرر عن الجسم، بفصل الدم عن اللحم وتطهيره من الدم؛ لأن تناول الدم المسفوح حرام بسبب إضراره بالإنسان، لأنه مباءة الجراثيم والمكروبات

Artinya: “Hikmah penyembelihan hewan adalah penjagaan atas kesehatan manusia secara umum dan penolakan mudharat dari tubuh manusia dengan memisahkan darah dari daging hewan dan menyucikannya dari darah karena mengonsumsi darah yang mengalir hukumnya haram karena membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1404 H], juz III, halaman 649).

Sementara sejumlah ulama juga mengatakan, hikmah penyembelihan hewan yang menumpahkan darahnya bertujuan untuk membedakan daging dan lemak halal dan yang haram, serta pengingat atas keharaman bangkai lantaran darahnya yang menetap pada dagingnya. (Az-Zuhayli, 1984 M/1404 H: III/649). []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Terbukti Korupsi, Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Janji Jiwa Serukan Kampanye Free Your Good Vibes Bareng Sastra Silalahi dan Kiki Ucup
Mau Daftar Lagu di AMI Awards 2025? Begini Caranya
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:22 WIB

Bungkus Kritik Lewat Nada, Aldy Amis Rilis Single Lapor Mas Wapres

Sabtu, 15 November 2025 - 20:38 WIB

AIDEA Weeks 2025 Ungkap Tantangan Musisi di Era Kecerdasan Buatan

Kamis, 13 November 2025 - 22:41 WIB

Gugun Blues Shelter Tampil Garang di Swag EVent Menuju All You Can Hear Gig Vol.2

Rabu, 12 November 2025 - 15:31 WIB

ELEMENT dan Karin.Kemayu Tawarkan Format Baru dalam Berkisah Lewat Book of Soundtrack: Bukan Sekadar Cinta

Rabu, 12 November 2025 - 02:51 WIB

ATEEZ Bakal Tampil di Indonesia, Tiket Sudah Mulai Dijual

Rabu, 12 November 2025 - 01:55 WIB

Tavisha, Ajojing, Paman, Rocker Kasarunk, dan Man Sinner Pamer Karya di Main-Main di Cipete Vol. 34

Selasa, 11 November 2025 - 17:51 WIB

Reno Fahreza, Ello, Eno NTRL, dan Magi /Rif Tawarkan Tema Perdamaian Lewat Single Kolaborasi

Minggu, 9 November 2025 - 23:50 WIB

HUT Ke-3, ORGIE Rilis Single Tak Mengerti dan Jersey Eksklusif Bareng Refresh Industri

Berita Terbaru

Nasional

FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137

Kamis, 13 Nov 2025 - 21:57 WIB