Pelopor.id | Setelah melancarkan serangan terhadap Ukraina, Rusia kini menuai sanksi dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat (AS), Kanada, Jepang, hingga negara-negara Eropa.
Presiden AS Joe Biden melarang lembaga keuangan Amerika memproses transaksi untuk bank utama Rusia, VEB dan bank militernya, PSB dari transaksi yang melibatkan dolar amerika, yang selama ini menjadi mata uang cadangan global. Selain itu, mengutip AFP, Biden juga melarang bank-bank Amerika memperdagangkan saham atau meminjamkan dana.
Kemudian, Perdana Menteri (PM) Kanada Justin Trudeau akan melarang warganya terlibat dalam pembelian surat utang negara Rusia. Transaksi keuangan ke bank-bank Rusia juga tidak akan diizinkan, termasuk dengan Donetsk dan Lugansk.
Sementara Jepang memberikan sanksi berupa larangan mengeluarkan visa, membekukan aset dan melarang perdagangan. PM Jepang Fumio Kishida menyatakan pihaknya juga akan melarang penerbitan dan perdagangan obligasi pemerintah Rusia di Jepang serta menghentikan ekspor barang keperluan militer, seperti semikonduktor.
Sedangkan, Kerajaan Inggris menjatuhkan sanksi terhadap lima bank Rusia, termasuk Rossiya dan Promsvyazbank. Inggris juga memberikan sanksi kepada tiga orang terkaya negeri tersebut, yaitu Gennady Timchenko, Boris Rotenberg dan Igor Rotenberg.
Demikian juga negara-negara Uni Eropa menyetujui paket sanksi baru terhadap Rusia. Sanksi itu akan menargetkan anggota parlemen Rusia yang mendukung pengakuan wilayah yang memisahkan diri dari Ukraina. Targetnya adalah pembekuan aset dan larangan visa, termasuk 351 anggota Duma, majelis rendah parlemen Rusia. []