Pelopor.id | Bahrain mulai 20 Februari 2022 mencabut aturan wajib karantina dan tes PCR bagi para pendatang dari negara lain.
Selain itu, melansir Arab News, pemerintah Bahrain juga memperbarui protokol bagi warga yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19.
Kini, mereka yang kontak erat tidak perlu lagi menjalani isolasi dan tes PCR. Tes hanya dijalani oleh orang yang memiliki gejala berat, sedangkan bagi yang bergejala ringan bisa menjalani tes rapid antigen.
Jika hasil tes antigen positif, maka mereka dianjurkan menjalani tes PCR di pusat tes virus Covid yang disediakan pemerintah Bahrain. Selain di fasilitas pemerintah, warga Bahrain juga bisa menjalani tes PCR di rumah sakit swasta atau memesan lewat aplikasi BeAware.
Pemerintah Bahrain mengambil keputusan ini lantaran melihat tren kasus harian mulai menurun dalam sepekan terakhir dibandingkan dengan awal Februari lalu.
Data Worldometer menunjukkan, kasus harian Covid di Bahrain pada Kamis (17/02/2022) bertambah 3.762 dan kematian satu orang. Sedangkan angka diawal Februari mencapai sekitar 7.000 kasus.
Sejak awal pandemi 2020 hingga saat ini, Bahrain telah mencatatkan total kasus Covid-19 sekitar 482.000, dengan angka kematian mencapai 1.433 jiwa. []












