Pelopor.id | Pemerintah Singapura akan menaikkan pajak karbon hingga lima kali lipat dari tarif saat ini, menjadi 25 dolar Singapura per ton atau sekitar 18,60 dolar Amerika. Kenaikan tarif pajak karbon ini berlaku mulai tahun 2024 mendatang.
Keputusan ini ditempuh agar Singapura sebagai pusat penyulingan minyak dan petrokimia utama Asia, bisa memenuhi target nol emisi bersih pada atau sekitar tahun 2050.
Selain itu, mulai tahun 2024, bisnis juga akan diizinkan membeli kredit karbon internasional untuk mengimbangi hingga 5% dari emisi kena pajak mereka, seperti dikutip dari Reuters.
“Ini akan memoderasi dampak bagi perusahaan,” ujar Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong.
Wong menambahkan, Singapura akan kembali menaikkan pajak karbon menjadi 45 dolar Singapura pada tahun 2026 dan 2027. Kemudian naik lagi menjadi 50 hingga 80 dolar Singapura per ton pada tahun 2030.
Langkah ini juga diyakini akan membantu menciptakan permintaan lokal untuk kredit karbon berkualitas tinggi dan mengkatalisasi pengembangan pasar karbon yang berfungsi dengan baik.
Singapura telah memberlakukan pajak karbon sejak tahun 2019 untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan membuat perusahaan lebih kompetitif. Pajak karbon dipungut di semua fasilitas yang menghasilkan 25.000 ton atau lebih emisi gas rumah kaca dalam setahun.[]












