Selesaikan Gugatan Pelecehan Seksual, Pangeran Andrew Bayar Rp 231 Miliar

- Editor

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangeran Andrew. (Foto:Pelopor.id/@splashnews)

Pangeran Andrew. (Foto:Pelopor.id/@splashnews)

Pelopor.id – Pangeran Andrew setuju menyelesaikan gugatan pelecehan seksual yang diajukan oleh Virginia Giuffre, perempuan yang mengaku telah diperdagangkan secara seksual kepada tokoh keluarga kerajaan Inggris itu oleh mendiang Jeffrey Epstein ketika ia berusia dibawah 18 tahun.

Sebuah laporan menyebutkan bahwa Ratu Elizabeth II akan membantu membayar sebagian dari kesepakatan keuangan itu, yang disebutkan totalnya mencapai 12 juta poundsterling (sekitar Rp 231 miliar) seperti dilansir dari Dailymail.

Kesepakatan dibuat guna mencegah berlangsungnya persidangan yang akan menimbulkan rasa malu lebih lanjut bagi kerajaan Inggris. Meski demikian, jumlah penyelesaian tidak diungkapkan, dalam surat ke pengadilan New York.

“Pangeran Andrew tidak pernah bermaksud untuk memfitnah karakter Ms. Giuffre, dan dia menerima bahwa dia telah menderita baik sebagai korban pelecehan maupun sebagai akibat dari serangan publik yang tidak adil,” bunyi surat tersebut.

“Sudah diketahui bahwa Jeffrey Epstein memperdagangkan gadis-gadis muda yang tak terhitung jumlahnya selama bertahun-tahun. Pangeran Andrew menyesali hubungannya dengan Epstein, dan memuji keberanian Ms. Giuffre dan para penyintas lainnya dalam membela diri mereka sendiri dan orang lain.”

Sebelumnya, Pangeran Andrew telah berulang kali membantah tuduhan itu dan menyerang kredibilitas dan motif Giuffre. Namun awal bulan ini, Pangeran Andrew menyetujui deposisi setelah seorang hakim federal di New York menolak argumennya untuk membatalkan kasus tersebut pada bulan Januari.

Giuffre dan Epstein, menyelesaikan gugatan perdata sebesar US$500.000 pada tahun 2009, yang merupakan dasar argumen Pangeran Andrew agar kasus tersebut dibatalkan. Epstein sendiri, telah meninggal karena bunuh diri di Metropolitan Correctional Center di Lower Manhattan pada 2019. Dia telah diadili lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan gadis di New York dan Florida. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   KKP Menangkan Gugatan Ekspor Benih Bening Lobster

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:55 WIB

Angkat Tema Kehilangan, Dewi Hani Jayanti Rilis Single Karena Kucinta Dia

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:38 WIB

Grup Band Paman Rilis Pelita, Lagu Penuh Harapan dan Refleksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:59 WIB

Vitalia dan Agnes Arabella Bawa Nuansa Emosional di Program Musik Main-Main di Cipete Vol. 37

Minggu, 30 November 2025 - 18:48 WIB

Alf Tatale Gandeng Natasha Ryder untuk Video Musik Single Sesaat

Minggu, 30 November 2025 - 17:53 WIB

Siements hingga Party at Eden Guncang Tease Club Lewat Distorsi Gegap Gempita

Jumat, 28 November 2025 - 01:46 WIB

Annisa Dalimunthe dan Posan Tobing Hadirkan Lagu Anak Berjudul Anugerah Terindah

Jumat, 28 November 2025 - 01:10 WIB

Lemon Vanilla Ice & Your Raincoat Jadi Modal Awal Batavian Roulette

Kamis, 27 November 2025 - 00:09 WIB

Black Horses dan KILMS Siap Panaskan Distorsi Gegap Gempita 2025

Berita Terbaru