Pelopor.id – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah mengkaji ulang, bahkan mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua lantaran dinilai mencederai rasa kemanusiaan.
“Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi,” tuturnya dikutip dari laman resmi DPR, Sabtu, (12/2/2022).
Menurut Netty, beberapa pasal dalam permenaker muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK.
“Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal,” ungkap wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Netty menjelaskan, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Sedangkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3%, sedangkan pengunduran diri 55% dan alasan terkena PHK mencapai 35%.
“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya? Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?” tegas Netty.
Oleh Sebab itu, ia meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat.
“Apalagi, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut,” sebut Netty.
- Komisi IX DPR Optimistis Bali Siap Jadi Tuan Rumah G20
- Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Evaluasi PTM 100 Persen
Adapun berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan yang disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri, jumlah pekerja yang berpotensi terkena PHK hingga akhir 2021 sebanyak 143.065 orang. Lalu jumlah pekerja yang berpotensi dirumahkan sebanyak 1.076.242 orang, sedangkan perusahaan yang berpotensi ditutup mencapai 2.819 perusahaan.
Legislator dapil Jawa Barat VIII itu, meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan. Pemerintah juga harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik.
“Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas,” tandasnya. []












