DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

- Editor

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. (Foto: Pelopor.id/DPR)

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. (Foto: Pelopor.id/DPR)

Pelopor.id – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah mengkaji ulang, bahkan mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua lantaran dinilai mencederai rasa kemanusiaan.

“Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi,” tuturnya dikutip dari laman resmi DPR, Sabtu, (12/2/2022).

Menurut Netty, beberapa pasal dalam permenaker muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK.

“Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal,” ungkap wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Netty menjelaskan, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Sedangkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3%, sedangkan pengunduran diri 55% dan alasan terkena PHK mencapai 35%.

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya? Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?” tegas Netty.

Oleh Sebab itu, ia meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat.

Baca Juga :   Hafisz Tohir: Sukses Sidang IPU, Bukti Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah G20

“Apalagi, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut,” sebut Netty.

Adapun berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan yang disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri, jumlah pekerja yang berpotensi terkena PHK hingga akhir 2021 sebanyak 143.065 orang. Lalu jumlah pekerja yang berpotensi dirumahkan sebanyak 1.076.242 orang, sedangkan perusahaan yang berpotensi ditutup mencapai 2.819 perusahaan.

Legislator dapil Jawa Barat VIII itu, meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan. Pemerintah juga harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik.

“Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas,” tandasnya. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:44 WIB

Slank, RAN, dan Ziva Magnolya Satu Poster dengan Jon Batiste di Java Jazz Festival 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:23 WIB

Grup Band Reborn Rilis Single Perdana Bertajuk Father

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:05 WIB

Sayap Lepas Hadirkan Single Cinta & Janji untuk Pendengar Asia Tenggara

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:19 WIB

Man Sinner Hadirkan Versi Audio Digital Lagu Bumi Menangis (Unplugged)

Jumat, 6 Februari 2026 - 05:02 WIB

Rafael Tan Rilis Ulang Lagu Hits Indie, Aku Sayang Kamu

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:02 WIB

Risty Ang Kolaborasi Bareng Giant Jay di Lagu Ramadan Hidup Tanpa Kata

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:33 WIB

Ribuan Penonton Jakarta Terpukau Aksi Panggung Bryan Adams di Jakarta

Berita Terbaru

Suasana konser Dream Theater di Jakarta. (Foto: Rajawali Indonesia)

Musik

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:36 WIB

Musik

Grup Band Reborn Rilis Single Perdana Bertajuk Father

Rabu, 11 Feb 2026 - 07:23 WIB